User Tools

Site Tools


peraturan:kep:546pj2000
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 546/PJ/2000

                              TENTANG

      SAAT TERUTANGNYA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK 
       DALAM RANGKA RESTRUKTURISASI PERUSAHAAN DAN RESTRUKTURISASI UTANG USAHA

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 
    tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000;
b.  bahwa dalam rangka restrukturisasi perusahaan dan restrukturisasi utang usaha, Pemerintah telah 
    membentuk Indonesian Bank Restructuring Agency (IBRA)/Badan Penyehatan Perbankan Nasional 
    (BPPN), lndonesian Debt Restructuring Agency (INDRA) dan Jakarta Initiative (Prakarsa Jakarta);
c.  bahwa untuk menunjang kebijaksanaan Pemerintah dalam rangka restrukturisasi perusahaan dan 
    restrukturisasi utang usaha melalui mekanisme IBRA/BPPN, INDRA dan Prakarsa Jakarta tersebut dan 
    untuk memberikan kepastian hukum, perlu untuk menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
    tentang Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak dalam rangka 
    restrukturisasi perusahaan dan restrukturisasi utang usaha;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (Lembaga Negara 
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 3984);
2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 
    Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan 
    Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 3986);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 1999 tentang BPPN (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1999 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3814);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 18 Tahun 
    2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 4061);

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG SAAT TERUTANGNYA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS 
PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DALAM RANGKA RESTRUKTURISASI PERUSAHAAN DAN 
RESTRUKTURISASI UTANG USAHA


                        Pasal 1

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan penyerahan Barang Kena Pajak dalam 
rangka restrukturisasi perusahaan dan restrukturisasi utang usaha adalah :
1.  Penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dari debitur kepada 
    kreditur (Bank Kreditur dan atau Badan Penyehatan Perbankan Nasional), dalam rangka program :
    a.  Indonesian Bank Restructuring Agency (IBRA)/Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN);
    b.  Indonesian Debt Restructuring Agency (INDRA); atau
    c.  Jakarta Initiative (Prakarsa Jakarta);
    yang merupakan penyerahan yang bersifat sementara dan bukan untuk dimiliki.
2.  Penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana dimaksud 
    dalam angka 1 dari Bank Kreditur dan atau BPPN dan atau melalui Juru Lelang kepada pembeli 
    sebenarnya.


                        Pasal 2

(1) Atas penyerahan aktiva sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 belum terutang Pajak 
    Pertambahan Nilai.

(2) Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan aktiva sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 1 angka 1 adalah pada saat penyerahan aktiva sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2.


                        Pasal 3

(1) Dalam hal aktiva tersebut tidak dialihkan atau tidak dijual oleh Bank Kreditur atau BPPN dalam jangka 
    waktu 5 (lima) tahun sejak penyerahan dari pihak debitur, maka Bank Kreditur atau BPPN dianggap 
    telah menerima penyerahan aktiva sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 sehingga terutang 
    Pajak Pertambahan Nilai.

(2) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilunasi oleh 
    Bank Kreditur atau BPPN.


                        Pasal 4

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini 
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2000
DIREKTUR JENDERAL

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/kep/546pj2000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:21 by 127.0.0.1