User Tools

Site Tools


peraturan:kep:543pj.2000
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 543/PJ./2000

                              TENTANG

   PENETAPAN TANGGAL PENYAMPAIAN LAPORAN YANG JATUH TEMPONYA BERTEPATAN DENGAN HARI LIBUR

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 541/KMK.04/2000 tentang 
Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Pajak, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, dan Pelaporan 
Pajak, serta Tata Cara Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak, telah ditetapkan tanggal 
pembayaran atau penyetoran pajak dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran bertepatan 
dengan hari libur, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Tanggal 
Penyampaian Laporan yang Jatuh Temponya Bertepatan dengan Hari Libur;

Mengingat :

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 541/KMK.04/2000 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran 
Pajak, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pemberian Angsuran atau 
Penundaan Pembayaran Pajak;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN TANGGAL PENYAMPAIAN LAPORAN YANG 
JATUH TEMPONYA BERTEPATAN DENGAN HARI LIBUR.


                        Pasal 1

Dalam hal tanggal jatuh tempo penyampaian laporan bertepatan dengan hari libur, maka penyampaian 
laporan pajak wajib dilakukan paling lambat pada hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo.


                        Pasal 2

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini 
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2000
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/kep/543pj.2000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:07 by 127.0.0.1