User Tools

Site Tools


peraturan:kep:540pj.2000
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 540/PJ./2000

                              TENTANG

             PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN 
             ATAS BARANG MEWAH ATAS KENDARAAN BERMOTOR 

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa dalam Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang 
    Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas 
    Barang Mewah antara lain diatur mengenai pengertian Harga Jual dan Nilai Impor yang menjadi Dasar 
    Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
b.  bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan 
    Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, telah diatur lebih lanjut mengenai Dasar Pengenaan Pajak atas 
    penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak 
    dan oleh selain Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah 
    tersebut;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, dalam rangka 
    pelaksanaan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas 
    kendaraan bermotor, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengenaan Pajak 
    Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Kendaraan Bermotor;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, 
    (Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor     8 Tahun 
    1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
    Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    4061);

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK 
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS KENDARAAN BERMOTOR.


                        Pasal 1

(1).    Harga Jual yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah atas penyerahan kendaraan bermotor yang tergolong mewah yang 
    dilakukan oleh Pabrikan atau pihak yang menghasilkan, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, 
    Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

(2).    Nilai Impor yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah atas kendaraan bermotor yang tergolong mewah, tidak termasuk Pajak 
    Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

(3).    Harga Jual yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan 
    kendaraan bermotor yang tergolong mewah yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak selain 
    Pabrikan atau pihak yang menghasilkan atau atas impor, termasuk Pajak Penjualan Atas Barang 
    Mewah yang dikenakan atas penyerahan dari pabrikan atau pihak   yang menghasilkan atau atas 
    impor kendaraan bermotor yang tergolong mewah tersebut.


                        Pasal 2

(1).    Untuk kendaraan bermotor yang tergolong mewah yang diimpor dalam keadaan terurai (CKD) atau 
    produksi dalam negeri :
    a.  Pajak Penjualan Atas Barang Mewah belum terutang pada saat impor kendaraan bermotor 
        dalam keadaan terurai.
    b.  Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan kendaraan bermotor 
        tersebut dari Pabrikan atau pihak yang menghasilkan kendaraan bermotor sama dengan 
        Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, yaitu sebesar Harga Jual 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1).
    c.  Dasar Pengenaan Pajak yang dipakai dasar untuk menghitung Pajak Pertambahan     Nilai yang
        terutang atas penyerahan kendaraan bermotor tersebut pada lini setelah penyerahan dari 
        pabrikan atau pihak yang menghasilkan kendaraan bermotor adalah Harga Jual sebagaimana 
        dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3).

(2).    Untuk kendaraan bermotor yang tergolong mewah yang diimpor dalam keadaan terpasang  (CBU) :
    a.  Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas impor kendaraan bermotor tersebut 
        sama dengan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, yaitu sebesar 
        Nilai Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2).
    b.  Dasar Pengenaan Pajak yang dipakai untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang
        terutang atas penyerahan kendaraan bermotor tersebut oleh importir yang bersangkutan dan 
        penyerahan pada lini selanjutnya adalah Harga Jual sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 
        1 ayat (3).


                        Pasal 3

(1).    Atas setiap penyerahan kendaraan bermotor harus diterbitkan Faktur Pajak.

(2).    Dalam Faktur Pajak yang diterbitkan pada setiap lini distribusi kendaraan bermotor yang tergolong 
    mewah, harus dicantumkan juga nilai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut atau telah 
    dipungut pada lini sebelumnya.


                        Pasal 4

(1).    Harga Jual yang dipakai untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan kendaraan 
    bermotor yang tergolong mewah kepada pembeli yang mempunyai Surat Keterangan Bebas (SKB) 
    Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tidak termasuk Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah
    dipungut.

(2).    Pihak yang menyerahkan kendaraan bermotor tersebut dalam ayat 1, dapat mengajukan permohonan
    restitusi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah dipungut sebelumnya sesuai dengan 
    ketentuan yang berlaku kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak ditempat yang bersangkutan 
    dikukuhkan.


                        Pasal 5

Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang 
sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 dan Pasal 2 tersebut di atas adalah sebagaimana contoh dalam 
Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Jenderal Pajak ini.


                        Pasal 6

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini 
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/kep/540pj.2000.txt · Last modified: by 127.0.0.1