peraturan:kep:540pj.2000
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 540/PJ./2000
TENTANG
PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN
ATAS BARANG MEWAH ATAS KENDARAAN BERMOTOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa dalam Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang
Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah antara lain diatur mengenai pengertian Harga Jual dan Nilai Impor yang menjadi Dasar
Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-
undang Nomor 18 TAHUN 2000, telah diatur lebih lanjut mengenai Dasar Pengenaan Pajak atas
penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak
dan oleh selain Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah
tersebut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, dalam rangka
pelaksanaan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas
kendaraan bermotor, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Kendaraan Bermotor;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51,
(Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun
1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4061);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS KENDARAAN BERMOTOR.
Pasal 1
(1). Harga Jual yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah atas penyerahan kendaraan bermotor yang tergolong mewah yang
dilakukan oleh Pabrikan atau pihak yang menghasilkan, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai,
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
(2). Nilai Impor yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah atas kendaraan bermotor yang tergolong mewah, tidak termasuk Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
(3). Harga Jual yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan
kendaraan bermotor yang tergolong mewah yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak selain
Pabrikan atau pihak yang menghasilkan atau atas impor, termasuk Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah yang dikenakan atas penyerahan dari pabrikan atau pihak yang menghasilkan atau atas
impor kendaraan bermotor yang tergolong mewah tersebut.
Pasal 2
(1). Untuk kendaraan bermotor yang tergolong mewah yang diimpor dalam keadaan terurai (CKD) atau
produksi dalam negeri :
a. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah belum terutang pada saat impor kendaraan bermotor
dalam keadaan terurai.
b. Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan kendaraan bermotor
tersebut dari Pabrikan atau pihak yang menghasilkan kendaraan bermotor sama dengan
Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, yaitu sebesar Harga Jual
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1).
c. Dasar Pengenaan Pajak yang dipakai dasar untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang
terutang atas penyerahan kendaraan bermotor tersebut pada lini setelah penyerahan dari
pabrikan atau pihak yang menghasilkan kendaraan bermotor adalah Harga Jual sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3).
(2). Untuk kendaraan bermotor yang tergolong mewah yang diimpor dalam keadaan terpasang (CBU) :
a. Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas impor kendaraan bermotor tersebut
sama dengan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, yaitu sebesar
Nilai Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2).
b. Dasar Pengenaan Pajak yang dipakai untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang
terutang atas penyerahan kendaraan bermotor tersebut oleh importir yang bersangkutan dan
penyerahan pada lini selanjutnya adalah Harga Jual sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 ayat (3).
Pasal 3
(1). Atas setiap penyerahan kendaraan bermotor harus diterbitkan Faktur Pajak.
(2). Dalam Faktur Pajak yang diterbitkan pada setiap lini distribusi kendaraan bermotor yang tergolong
mewah, harus dicantumkan juga nilai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut atau telah
dipungut pada lini sebelumnya.
Pasal 4
(1). Harga Jual yang dipakai untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan kendaraan
bermotor yang tergolong mewah kepada pembeli yang mempunyai Surat Keterangan Bebas (SKB)
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tidak termasuk Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah
dipungut.
(2). Pihak yang menyerahkan kendaraan bermotor tersebut dalam ayat 1, dapat mengajukan permohonan
restitusi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah dipungut sebelumnya sesuai dengan
ketentuan yang berlaku kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak ditempat yang bersangkutan
dikukuhkan.
Pasal 5
Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang
sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 dan Pasal 2 tersebut di atas adalah sebagaimana contoh dalam
Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Jenderal Pajak ini.
Pasal 6
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
MACHFUD SIDIK
peraturan/kep/540pj.2000.txt · Last modified: by 127.0.0.1