User Tools

Site Tools


peraturan:kep:53pj.1995
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR KEP - 53/PJ./1995

                              TENTANG

       TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN  PAJAK

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, dipandang perlu menetapkan tata 
    cara pelaksanaan pemberian angsuran dan penundaan pembayaran pajak;
b.  bahwa oleh karena itu, tata cara tersebut ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Mengingat :

1.  Pasal 9 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran 
    Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 606/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 tentang 
    Penentuan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak, tempat pembayaran pajak, tata 
    cara pembayaran, penyetoran, dan pelaporan pajak, serta tata cara pengangsuran dan penundaan 
    pembayaran pajak;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN ANGSURAN DAN 
PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK.


                        Pasal 1

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis untuk mengangsur atau menunda 
    pembayaran pajak yang terutang dalam Surat  Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, 
    Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan 
    Keberatan, Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang terutang bertambah, kepada 
    Direktur Jenderal Pajak dalam hal ini Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, 
    dengan menggunakan formulir seperti contoh dalam Lampiran I.

(2) Surat Permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diajukan sebelum saat 
    jatuh tempo pembayaran utang pajak berakhir, kecuali dalam hal Wajib Pajak mengalami keadaan di 
    luar kekuasaannya, dapat diajukan setelah batas waktu tersebut, disertai alasan dan jumlah 
    pembayaran pajak yang dimohon diangsur atau ditunda dan dilampiri dengan bukti-bukti untuk 
    menguatkan alasan permohonannya.

(3) Atas setiap permohonan diberikan bukti penerimaan dengan menggunakan formulir seperti   contoh 
    dalam Lampiran II.


                        Pasal 2

(1) Wajib Pajak yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) harus 
    bersedia memberikan jaminan kecuali apabila Kepala Kantor Pelayanan Pajak menganggap tidak 
    perlu.

(2) Bentuk jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa bank garansi, atau perhiasan, 
    kendaraan bermotor (Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor), sertifikat tanah, dan gadai dari barang 
    bergerak lainnya, serta penyerahan hak milik secara kepercayaan (fiduciare eigendoms overdracht), 
    hipotik, dan penanggungan utang oleh pihak ketiga (borgstelling).


                        Pasal 3

(1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak setelah mempertimbangkan alasan-alasan yang diajukan oleh Wajib 
    Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), menerbitkan keputusan yang dapat berupa 
    menerima seluruhnya, menerima sebagian atau menolak permohonan Wajib Pajak.

(2) Dalam hal permohonan Wajib Pajak diterima seluruhnya atau sebagian, maka Kepala Kantor 
    Pelayanan Pajak menerbitkan :
    a.  Surat Keputusan Angsuran Pembayaran Pajak dengan masa angsuran paling lama 12 (dua 
        belas) bulan sejak diterbitkannya keputusan tersebut, dengan jumlah angsuran yang sama 
        besarnya, paling banyak 1 (satu) kali dalam satu bulan, dengan menggunakan formulir 
        seperti contoh dalam Lampiran III; atau
    b.  Surat Keputusan Penundaan Pembayaran Pajak dengan masa penundaan paling lama 12 (dua 
        belas) bulan sejak diterbitkannya keputusan tersebut, dengan menggunakan formulir seperti 
        contoh dalam Lampiran IV.

(3) Dalam hal permohonan Wajib Pajak ditolak maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat 
    Keputusan Penolakan Angsuran atau Surat Keputusan Penolakan Penundaan Pembayaran Pajak 
    dengan menggunakan formulir seperti contoh dalam Lampiran V.

(4) Dalam Surat Keputusan Angsuran Pembayaran Pajak dicantumkan jumlah angsuran, jumlah bunga 
    dan tanggal pembayaran.

(5) Dalam Surat Keputusan Penundaan Pembayaran Pajak dicantumkan jumlah utang pajak, jumlah bunga 
    dan tanggal pelunasan.

(6) Jumlah bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dihitung berdasarkan Pasal 19 ayat 
    (2) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 
    Tahun 1994, yaitu sebesar 2% (dua persen) sebulan dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan.


                        Pasal 4

Apabila ternyata bahwa ketentuan mengenai jumlah angsuran dan tanggal yang tercantum dalam Surat 
Keputusan Angsuran Pembayaran Pajak atau Surat Keputusan Penundaan Pembayaran Pajak tidak dipenuhi 
oleh Wajib Pajak sebagaimana mestinya, maka dapat dilaksanakan tindakan penagihan berdasarkan Undang-
undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa.


                        Pasal 5

Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-383/PJ.4/1985 tanggal 
19 September 1985 dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juni 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

FUAD BAWAZIER
peraturan/kep/53pj.1995.txt · Last modified: by 127.0.0.1