User Tools

Site Tools


peraturan:kep:53pj.121986
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 53/PJ.12/1986

                              TENTANG

            PEMBENTUKAN TEAM INTENSIFIKASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TINGKAT PUSAT

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang : 

1.  bahwa Pajak Bumi dan Bangunan sebagai salah satu sumber penerimaan bagi Pemerintah Pusat, 
    Pemerintah Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat II, perlu diintensifkan pemungutannya;
2.  bahwa agar tercapai daya guna dan hasil guna yang maksimal dalam pemungutannya, perlu adanya 
    koordinasi yang mantap dan terpadu antara unsur Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan 
    dan unsur Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri;
3.  bahwa sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1007/KMK.04/1985 jo Surat 
    Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi 
    Daerah Nomor 30/PJ.7/1986 dan 973-562 perlu pembentukan Team Intensifikasi Pajak Bumi dan 
    Bangunan Tingkat Pusat;

Mengingat :

1.  Pasal 14 Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan;
2.  Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
3.  Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1007/KMK.04/1985 tentang Pelimpahan Wewenang 
    Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan/atau Bupati/
    Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II;
4.  Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan 
    Otonomi Daerah Nomor 30/PJ.7/1986 dan 973-562 tentang Pelaksanaan Pelimpahan Wewenang 
    Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan/atau Bupati/
    Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBENTUKAN TEAM INTENSIFIKASI PAJAK BUMI DAN 
BANGUNAN TINGKAT PUSAT.


                        Pasal 1

Membentuk Team Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Tingkat Pusat dengan susunan keanggotaan 
sebagaimana tersebut dalam lampiran surat keputusan ini.


                        Pasal 2

Tugas pokok Team Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Tingkat Pusat adalah sebagai berikut :
1.  Membantu merumuskan kebijaksanaan fungsional Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan 
    dan Direktorat Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri dalam hal 
    pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan.
2.  Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan Pajak Bumi dan Bangunan di daerah.
3.  Menampung permasalahan dalam pelaksanaan Pajak Bumi dan Bangunan di daerah.
4.  Memberikan bimbingan, pembinaan dan pemantapan pelaksanaan Pajak Bumi dan Bangunan 
    di daerah.
5.  Mengadakan kunjungan kerja ke daerah dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut di atas.


                        Pasal 3

Dalam melaksanakan tugasnya, team Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Tingkat Pusat bertanggung jawab 
secara fungsional kepada Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi 
Daerah.


                        Pasal 4

Segala biaya perjalanan dinas yang timbul akibat dari keputusan ini dibebankan pada anggaran Direktorat 
Jenderal Pajak Cq. Direktorat Ipeda tahun anggaran 1986/1987 mata anggaran 16. 3. 2. 2533. 15. 04. 001. 
410.


                        Pasal 5

Keputusan ini berlaku pda tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung mulai tanggal 1 April 
1986.


SALINAN Keputusan kepada Yth. :
1.  Bapak Menteri Keuangan;
2.  Bapak Menteri Dalam Negeri;
3.  Sdr. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
4.  Sdr. Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri;
5.  Sdr. Inspektur Jenderal dan semua Direktur Jenderal dalam lingkungan Departemen Keuangan;
6.  Sdr. Inspektur Jenderal dan semua Direktur Jenderal dalam lingkungan Departemen Dalam 
    Negeri;
7.  Semua Gubernur Kepala Daerah Tingkat I seluruh Indonesia;
8.  Semua Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak seluruh Indonesia;
9.  Semua Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II seluruh Indonesia;
10. Semua Kepala Inspeksi Ipeda seluruh Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Nopember 1986
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

SALAMUN A.T.
peraturan/kep/53pj.121986.txt · Last modified: 2023/02/05 20:04 by 127.0.0.1