User Tools

Site Tools


peraturan:kep:539pj.2001
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 539/PJ./2001

                              TENTANG

      PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN AIR BERSIH OLEH PERUSAHAAN AIR MINUM

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 10 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang 
Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak 
Tertentu yang Bersifat Strategis, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pajak 
Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Air Bersih Oleh Perusahaan Air Minum;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 
    Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3986);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak 
    Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 24, Tambahan lembaran Negara Nomor 4083);
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai 
    yang Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis;
5.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-294/PJ./2001 tentang Tatacara Pemberian dan 
    Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang 
    Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN AIR 
BERSIH OLEH PERUSAHAAN AIR MINUM.


                        Pasal 1

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:
1.  Air bersih adalah air bersih yang belum siap untuk diminum yang dihasilkan dan diserahkan oleh 
    Perusahaan Air Minum dengan cara dialirkan melalui pipa atau dengan cara lain seperti diserahkan 
    melalui mobil tangki air.
2.  Perusahaan Air Minum adalah Perusahaan Air Minum milik Pemerintah atau Swasta, baik merupakan 
    kegiatan dari satu divisi atau seluruh divisi dari Perusahaan tersebut yang dalam kegiatan usahanya 
    menghasilkan dan melakukan penyerahan air bersih.


                        Pasal 2

Air Bersih yang diserahkan oleh Perusahaan Air Minum sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 angka 2 
dibebaskan dari pengenaan PPN.


                        Pasal 3

(1) Perusahaan Air Minum yang semata-mata melakukan penyerahan air bersih, tidak wajib melaporkan 
    usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

(2) Atas penyerahan air bersih yang dilakukan oleh Perusahaan Air Minum sebagaimana dimaksud dalam 
    ayat (1), tidak perlu diterbitkan Faktur Pajak.

(3) Perusahaan Air Minum yang disamping melakukan penyerahan air bersih juga melakukan penyerahan 
    Barang dan atau Jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, wajib melaporkan usahanya untuk 
    dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

(4) Atas penyerahan air bersih yang dilakukan oleh Perusahaan Air Minum sebagaimana dimaksud dalam 
    ayat (3), wajib diterbitkan Faktur Pajak yang dibubuhi cap "PPN DIBEBASKAN SESUAI PERATURAN 
    PEMERINTAH NO. 12 TAHUN 2001".


                        Pasal 4

(1) Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk 
    menghasilkan air bersih tidak dapat dikreditkan.

(2) Untuk menghitung besarnya pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Perusahaan Air Minum yang 
    disamping melakukan penyerahan air bersih, juga melakukan penyerahan Barang dan atau Jasa yang 
    terutang Pajak Pertambahan Nilai, agar berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak 
    Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan 
    Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak.


                        Pasal 5

(1) Pajak Pertambahan Nilai terutang yang telah dipungut atas penyerahan air bersih sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang dilakukan pada atau setelah tanggal 1 Januari 2001 sampai 
    dengan ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, harus disetor ke kas negara sesuai 
    dengan ketentuan yang berlaku.

(2) Pajak Pertambahan Nilai terutang yang telah dipungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat 
    dimintakan pengembalian oleh pembeli sepanjang belum dikreditkan.

(3) Kewajiban pembuatan Faktur Pajak sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat (4) berlaku untuk 
    penyerahan air bersih yang dilakukan pada atau setelah tanggal 1 Agustus 2001.


                        Pasal 6

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut 
sejak tanggal 1 Januari 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini 
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 2001
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd,

HADI POERNOMO
peraturan/kep/539pj.2001.txt · Last modified: 2023/02/05 21:06 by 127.0.0.1