User Tools

Site Tools


peraturan:kep:535pj.2000
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 535/PJ./2000

                              TENTANG

               BENTUK FORMULIR TANDA BUKTI PEMBAYARAN FISKAL LUAR NEGERI

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 390/KMK.04/2000 
    tentang Pelaksanaan Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke Luar 
    Negeri, dalam pelaksanaan pembayaran Pajak Penghasilan oleh Orang Pribadi yang bertolak ke luar 
    negeri, dilakukan dengan menggunakan Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri (TBPFLN);
b.  bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang
    Bentuk Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan
    Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 2000 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi 
    Yang Bertolak ke Luar Negeri (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara
    Nomor 3975);
4.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 94/KMK.01/1994 tanggal 29 Maret 1994 
    tentang Organisasi dan Tatalaksana Direktorat Jenderal Pajak;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 389/KMK.04/2000 tentang   Pengecualian dari 
    Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri dalam 
    Wilayah Kerjasama Ekonomi Sub RegionaI Indonesia-Australia (AIDA), kecuali Bali dan Orang Pribadi
    Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia untuk kepentingan Kantor Perwakilan Perusahaan 
    Asing;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 391/KMK.01/2000 Tentang Pelabuhan atau 
    Tempat Pemberangkatan ke Luar Negeri Dalam Daerah Kerjasama Ekonomi Sub Regional ASEAN 
    yang Dikecualikan dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan Bertolak 
    ke Luar Negeri Dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional ASEAN;
7.  Keputusan Direktur JenderaI Pajak Nomor : KEP-407/PJ./2000 tanggal 22 September 2000 Tentang 
    Pedoman Administrasi Pelaksanaan Fiskal Luar Negeri;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK FORMULIR TANDA BUKTI PEMBAYARAN FISKAL 
LUAR NEGERI.


                        Pasal 1

(1) Besarnya Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 2000 adalah sebagai berikut :
    a.  Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri 
        dengan menggunakan pesawat udara;
    b.  Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri 
        dengan menggunakan kapal laut.

(2) Pembayaran Pajak Penghasilan oleh Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri sebagaimana 
    dimaksud dalam ayat (1) di atas, dilakukan dengan menggunakan Tanda Bukti Pembayaran Fiskal 
    Luar Negeri (TBPFLN).

(3) Pelunasan Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri (TBPFLN) wajib dilakukan di Unit Pelaksana 
    Fiskal Luar Negeri (UPFLN) di pelabuhan udara atau pelabuhan laut serta tempat pemberangkatan 
    lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 2

(1) Bentuk Formulir TBPFLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah berbentuk persegi panjang, 
    ber kop TANDA BUKTI PEMBAYARAN FISKAL LUAR NEGERI UDARA atau LAUT, berisi Nama, NPWP, 
    alamat Penanggung Pajak serta Nama, NPWP, Alamat Nomor Paspor, Nomor Penerbangan Orang 
    Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri, dan jumlah nominal pembayaran untuk udara sebesar Rp 
    1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan untuk laut Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dibawahnya 
    terdapat tulisan "Pembayaran ini dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang oleh 
    penanggung pajak dalam tahun ini", pada sudut kiri atas terdapat logo burung Garuda Pancasila yang 
    dibawahnya tertulis DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL  PAJAK,
    dan dibawahnya tertulis kalimat Telah diterima pembayaran Pajak Penghasilan sesuai dengan Pasal 
    25 ayat (8) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, pada sudut kanan atas terdapat Nomor Seri, 
    dan pada sudut kanan bawah terdapat tanggaI dan nama penerima pembayaran, serta pada tengah 
    formulir secara diagonal tertulis UDARA atau LAUT sebagaimana contoh dalam Lampiran I Keputusan
    ini.

(2) Formulir TBPFLN tersebut terbagi atas 3 (tiga) bagian, yaitu ;
    -   Lembar I untuk Wajib Pajak;
    -   Lembar II untuk Imigrasi;
    -   Lembar III untuk arsip UPFLN.

(3) Untuk mengetahui keaslian Formulir TBPFLN, diberikan pengaman Logo Departemen keuangan RI yang 
    apabila diberikan sinar ultra violet, Logo Departemen Keuangan tersebut akan tampak bercahaya.


                        Pasal 3

Semua biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Surat Keputusan ini dibebankan pada Mata 
Anggaran 5250.83002.


                        Pasal 4

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini 
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2000
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/kep/535pj.2000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:12 by 127.0.0.1