User Tools

Site Tools


peraturan:kep:533pj2020

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR KEP-533/PJ/2020

 

TENTANG

 

TUGAS DAN PELAKSANAAN PENGUKURAN KOMPETENSI BAGI JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PAJAK DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENILAI PAJAK DALAM PENILAIAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam mencapai tujuan organisasi, Direktorat Jenderal Pajak memerlukan peran Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak, yang mempunyai kualifikasi profesional dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya;

 

 

b.

bahwa Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak mempunyai tugas dan fungsi di bidang Penilaian dan/atau Pemetaan untuk mendukung tujuan organisasi;

 

 

c.

bahwa untuk menjalankan tugas, fungsi, dan menjalankan kewenangan secara optimal, maka diperlukan pengukuran kompetensi Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak;

 

 

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta dalam rangka pembinaan karir, peningkatan kinerja, dan profesionalisme untuk Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tugas dan Pengukuran Kompetensi bagi Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak Dalam Penilaian Untuk Tujuan Perpajakan;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan ‘Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor **16 TAHUN 2009** tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor **5 TAHUN 2008** tentang Perubahan Keempat atas UndangUndang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor **7 TAHUN 1983** tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **36 TAHUN 2008** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor **8 TAHUN 1983** tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor **42 TAHUN 2009** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);

 

 

4.

Undang-Undang Nomor **12 TAHUN 1985** tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor **12 TAHUN 1994** tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor **12 TAHUN 1985** tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);

 

 

5.

Undang-Undang Nomor **19 TAHUN 1997** tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor **19 TAHUN 2000** tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor **19 TAHUN 1997** tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686);

 

 

6.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);

 

 

7.

Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);

 

 

8.

Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 235);

 

 

9.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penilai Pajak;

 

 

10.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak;

 

 

11.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penilai Pajak Dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak;

 

 

12.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 147/PMK.03/2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak;


MEMUTUSKAN:
 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TUGAS DAN PELAKSANAAN PENGUKURAN KOMPETENSI BAGI JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PAJAK DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENILAI PAJAK DALAM PENILAIAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN.

PERTAMA

:

Menetapkan tugas Jabatan Fungsional Penilai Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.

KEDUA

:

Menetapkan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.

KETIGA

:

Pelaksanaan pengukuran kompetensi jabatan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak.

KEEMPAT

:

Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

KELIMA

:

Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:

 

 

1.

Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan, Kementerian Keuangan;

 

 

2.

Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, Kementerian Keuangan;

 

 

3.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;

 

 

4.

Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian;

 

 

5.

Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur;

 

 

6.

Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;

 

 

7.

Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak.

 

 

 

 

 

 

 Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 30 Desember 2020
 DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd.

 

SURYO UTOMO
  

 

peraturan/kep/533pj2020.txt · Last modified: 2023/02/05 18:17 by 127.0.0.1