User Tools

Site Tools


peraturan:kep:52pj.511994
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR KEP - 52/PJ.51/1994

                              TENTANG

               PELAPORAN PEMUNGUTAN PPnBM ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 647/KMK.04/1993 tanggal 10 Juni 1993 telah 
    ditetapkan Macam dan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang 
    Mewah;
b.  bahwa dalam rangka untuk meningkatkan efektifitas administrasi perpajakan dalam pelaksanaan 
    pemberian restitusi PPn BM atas kendaraan bermotor tertentu dipandang perlu untuk menetapkan 
    tatacara pelaporan pemungutan PPn BM atas Penyerahan kendaraan bermotor dengan suatu 
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakaan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262);
2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51; 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 36 TAHUN 1993 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 
    Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 Sebagaimana Telah 
    Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 TAHUN 1991 (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1993 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3574);
4.  Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 647/KMK.04/1993 tanggal 10 Juni 1993 tentang Macam dan 
    Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 111/KMK.04/1993 tanggal 6 Pebruari 1993 tentang Keterangan 
    dan Dokumen yang Dicantumkan dan/atau Dilampirkan Pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak 
    Pertambahan Nilai.

                            MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELAPORAN PEMUNGUTAN PPn. BM ATAS PENYERAHAN
KENDARAAN BERMOTOR.


                        Pasal 1

Pengusaha Kena Pajak Agen Tunggal Pemegang Merk Kendaraan Bermotor wajib membuat perincian data
data penyerahan kendaraan bermotor dengan menggunakan Daftar Rincian Kendaraan Bermotor yang 
contohnya pada Lampiran Keputusan ini, dan melampirkan Daftar tersebut pada SPT Masa PPN untuk Masa
Pajak yang sama dengan Masa Pajak diterbitkannya Faktur Pajak yang menjadi dasar pengisian SPT Masa PPN 
tersebut.


                        Pasal 2

Dalam hal SPT Masa PPN tidak dilampiri Daftar Rincian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 1, SPT Masa PPN tersebut dikategorikan sebagai SPT tidak lengkap dan dikenakan sanksi administrasi 
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.


                        Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 26 Maret 1994
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/kep/52pj.511994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:07 by 127.0.0.1