User Tools

Site Tools


peraturan:kep:529pj.2001
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 529/PJ./2001

                              TENTANG

    TARIF DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, SERTA PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 
                   ATAS PENJUALAN HASIL PRODUKSI INDUSTRI ROKOK DI DALAM NEGERI

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa dengan memperhatikan perkembangan dunia usaha dewasa ini khususnya perkembangan industri 
rokok di Indonesia, perlu menetapkan kembali besarnya pungutan dan tata cara pemungutan, penyetoran,
serta pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksi industri rokok di dalam negeri;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 541/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Penentuan 
    Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Tempat Pembayaran Pajak, Tata Cara 
    Pembayaran, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak, Serta Tata Cara Pemberian Angsuran atau 
    Penundaan Pembayaran Pajak;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Penunjukan 
    Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran dan 
    Pelaporannya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    392/KMK.03/2001 tanggal 4 Juli 2001;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TARIF DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, 
SERTA PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENJUALAN HASIL PRODUKSI INDUSTRI ROKOK 
DI DALAM NEGERI.


                        Pasal 1

(1) Badan usaha yang bergerak di bidang indsutri rokok ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan 
    Pasal 22 atas penjualan rokok di dalam negeri.

(2) Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan bagi badan usaha yang 
    bergerak di bidang industri rokok yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak, sebagai pemungut Pajak 
    Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(3) Ketentuan tersebut pada ayat (1) dan (2) tidak berlaku bagi badan usaha yang bergerak di bidang 
    industri rokok yang tergolong pengusaha pabrik hasil tembakau golongan kecil sekali sebagaimana 
    dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.05/2000 sebagaimana telah beberapa 
    kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 384/KMK.04/2001.


                        Pasal 2

Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 22 yang wajib dipungut oleh industri rokok pada saat penjualan rokok di 
dalam negeri adalah sebesar 0,15% (nol koma lima belas persen) dari harga bandrol dan bersifat final.


                        Pasal 3

(1) Dalam melaksanakan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, 
    industri rokok selaku Pemungut Pajak wajib menerbitkan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 Final dalam 
    rangkap 3 (tiga) yaitu :
    - lembar pertama    :   untuk pembeli;
    - lembar kedua      :   untuk disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (dilampirkan 
                    pada SPT Masa PPh Pasal 22);
    - lembar ketiga     :   sebagai arsip pemungut pajak yang bersangkutan.

(2) Dalam hal penjualan rokok dilakukan oleh industri rokok secara kanvas kepada pembeli perseorangan
    yang belum mempunyai NPWP, maka NPWP pembeli pada Bukti pemungutan PPh Pasal 22 Final diisi 
    "0.000.000.0.kode KPP tempat pembeli berdomisili".


                        Pasal 4

(1) Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan rokok yang dikembalikan (retur) setelah masa pajak 
    terjadinya penjualan, dapat dikurangkan dari Pajak Penghasilan Pasal 22 terutang dalam masa pajak 
    terjadinya pengembalian, kecuali apabila dalam masa pajak terjadinya pengembalian industri rokok 
    mengganti dengan rokok yang sama, baik fisik maupun harganya.

(2) Apabila terjadi pengembalian seperti tersebut pada ayat (1), pembeli wajib membuat Nota Retur 
    dalam masa pajak terjadinya  pengembalian dalam rangkap 3 (tiga), yaitu :
    - lembar pertama dan kedua  :   untuk Pemungut Pajak;
    - lembar ketiga         :   untuk arsip pembeli

(3) Nota retur sekurang-kurangnya harus mencantumkan:
    a.  Nomor dan tanggal Nota Retur;
    b.  Nama, alamat dan NPWP pembeli;
    c.  Nama, alamat dan NPWP industri rokok;
    d.  Nomor dan tanggal faktur pembelian rokok yang dikembalikan;
    e.  Macam, jenis, kwantum dan harga rokok yang dikembalikan;
    f.  Tanda tangan pembeli.


                        Pasal 5

Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 wajib menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang dipungut paling 
lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke Bank 
Persepsi atau Kantor Pos dan Giro


                        Pasal 6

Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 wajib menyampaikan laporan mengenai Pajak Penghasilan Pasal 22 
yang telah dipungut dan telah disetor setiap bulan kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat kedudukan 
Pemungut Pajak, paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir dengan menggunakan Surat 
Pemberitahuan Masa PPh Pasal 22 yang dilampiri Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 Final dan lembar ketiga 
Surat Setoran Pajak dan apabila ada lembar kedua Nota Retur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).


                        Pasal 7

Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
Nomor KEP-24/PJ./1997 tanggal 31 Januari 1997 tentang Tarif dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran serta 
Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi Industri Rokok di Dalam Negeri 
dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 8

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2001

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini 
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Juli 2001
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd,

HADI POERNOMO
peraturan/kep/529pj.2001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:17 by 127.0.0.1