User Tools

Site Tools


peraturan:kep:527pj.2001
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 527/PJ./2001

                              TENTANG

                        PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-36/PJ./2001 
         TENTANG PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI 
                                                YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan dalam rangka pemberian pengecualian dari kewajiban 
pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri, sebagai pelaksanaan 
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 555/KMK.04/2000 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran 
Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri, perlu menetapkan Keputusan Direktur 
Jenderal Pajak tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-36/PJ./2001 tentang 
Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263), 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3985);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 41 TAHUN 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42
    Tahun 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 4097);
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 555/KMK.04/2000 tentang Pengecualian dari Kewajiban 
    Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri;
4.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-36/PJ./2001 tentang Pengecualian dari Kewajiban 
    Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
NOMOR KEP-36/PJ./2001 TENTANG PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN 
ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI.


                        Pasal I

Mengubah ketentuan Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-36/PJ./2001, sehingga 
keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 1

    Pengecualian dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar
    negeri (Fiskal Luar Negeri) langsung diberikan oleh Pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas di 
    bandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri, terhadap mereka yang tersebut di 
    bawah ini :

    1.  Anggota Korps Diplomatik, Pegawai Perwakilan Negara Asing, Staf dari Badan-badan 
        Perserikatan Bangsa-Bangsa, Tenaga Ahli dalam rangka kerjasama teknik, dan staf dari 
        Badan/Organisasi Internasional yang mendapat persetujuan Pemerintah Republik Indonesia, 
        sepanjang mereka bukan Warga Negara Indonesia dan disamping jabatan resmi tidak 
        melakukan pekerjaan lain atau kegiatan usaha di Indonesia beserta anggota keluarga dan 
        pembantu rumah tangganya yang bukan Warga Negara Indonesia, dengan menggunakan 
        paspor Diplomatik;

        Dalam hal keberangkatannya ke luar negeri dalam rangka penempatan di luar negeri, 
        pembebasan diberikan juga kepada isteri dan anak-anaknya yang merupakan anggota 
        keluarga yang belum berusia 25 tahun, belum kawin, belum mempunyai penghasilan, masih 
        menjadi tanggungan dan tinggal bersama di wilayah akreditasi sesuai dengan ketentuan Pasal 
        4 huruf b angka (2) Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SP/993/PD/XI/72 tanggal 12 Juni 
        1972;

    2.  Pejabat Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Polisi Republik Indonesia dan 
        Pegawai Negeri Sipil yang bertolak ke luar negeri dalam rangka dinas yang menggunakan 
        paspor dinas dan dilengkapi dengan surat tugas/surat perjalanan dinas ke luar negeri untuk 
        setiap kali keberangkatan, tidak termasuk anggota keluarga;

        Dalam hal keberangkatannya ke luar negeri dalam rangka penempatan di luar negeri, 
        pembebasan diberikan juga kepada isteri dan anak-anaknya yang merupakan anggota 
        keluarga yang belum berusia 25 tahun, belum kawin, belum mempunyai penghasilan, masih 
        menjadi tanggungan dan tinggal bersama di wilayah akreditasi  sesuai dengan ketentuan 
        Pasal 5 huruf b angka (1) Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SP/993/PD/XI/72 tanggal 
        12 Juni 1972;

    3.  Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Polisi Republik Indonesia yang mendapat tugas 
        sebagai pasukan Perserikatan Bangsa-bangsa atau dalam rangka latihan bersama dengan 
        pasukan negara lain di luar negeri, dengan menyerahkan surat tugas dari kesatuan yang 
        bersangkutan dengan menunjukkan daftar anggota pasukan oleh pimpinan rombongan;

    4.  Petugas Imigrasi yang melakukan tugas pemeriksaan keimigrasian dalam pesawat terbang    
        perusahaan penerbangan nasional atau kapal laut perusahaan pelayaran nasional dengan 
        memperlihatkan surat tugas atau identitas lainnya;

    5.  Jemaah haji yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Departemen Agama dengan 
        menunjukkan daftar nama para jemaah haji oleh pimpinan rombongan dan petugas pelaksana 
        pemberangkatan haji yang pembiayaannya dibebankan pada dana Ongkos Naik Haji dengan 
        menyerahkan surat dari Departemen Agama;

    6.  Penduduk Indonesia yang melakukan perjalanan lintas batas wilayah Republik Indonesia 
        dengan mempergunakan Pas Lintas Batas sesuai dengan perjanjian lintas batas dengan 
        negara terkait;

    7.  Orang asing yang berada di Indonesia dengan visa turis, Visa transit, visa sosial budaya, visa 
        unjungan usaha dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, sepanjang 
        tidak bertempat tinggal atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh 
        tiga) hari dalam jangka waktu 12 (duabelas) bulan;

    8.  Orang asing yang karena sesuatu hal diperintahkan oleh Pemerintah Indonesia untuk 
        meninggalkan wilayah Indonesia dengan memperlihatkan surat perintah meninggalkan 
        Indonesia yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.


                        Pasal II

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini untuk pertama kali diberlakukan di Bandar Udara Internasional 
Soekarno-Hatta Cengkareng, Jakarta, dan untuk bandar udara dan pelabuhan laut internasional lainnya 
diberlakukan paling lambat pada tanggal 1 Januari 2002.


                        Pasal III

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini 
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Juli 2001
DIREKTUR JENDERAL

ttd,

HADI POERNOMO
peraturan/kep/527pj.2001.txt · Last modified: 2023/02/05 20:19 by 127.0.0.1