User Tools

Site Tools


peraturan:kep:526pj.2000
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 526/PJ./2000

                              TENTANG

                  PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 239/KMK.01/1996 
        TENTANG BEA MASUK, BEA MASUK TAMBAHAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN 
     ATAS BARANG MEWAH DAN PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH 
        YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU DANA PINJAMAN LUAR NEGERI SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH 
                      TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 486/KMK.04/2000

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang  :

bahwa dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 486/KMK.04/2000
tentang Perubahan Kedua Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 239/KMK.01/1996 
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 
463/KMK.01/1998 Tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan 
Atas Barang Mewah Dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai 
Dengan Hibah Atau Dana Pinjaman Luar Negeri, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
tentang Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 239/KMK.01/1996 tentang Bea 
Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dan Pajak 
Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah Atau Dana Pinjaman 
Luar Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/2000;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3984);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Republik  Indonesia Nomor 
    3985);
3.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51; 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264), sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 
    Nomor 128; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 47 TAHUN 1994 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan 
    Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1994 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3579), sebagaimana telah 
    diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 TAHUN 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1998 Nomor 196; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 3579);
5.  Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 Tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak 
    Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka 
    Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah Atau Dana Pinjaman Luar Negeri 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 70) sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    2000 Nomor 95);
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, 
    Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Dan Pajak Penghasilan Dalam 
    Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah Atau Dana Pinjaman Luar 
    Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    486/KMK.04/2000;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 
239/KMK.01/1996 TENTANG BEA MASUK, BEA MASUK TAMBAHAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK 
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN  PROYEK 
PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU DANA PINJAMAN LUAR NEGERI SEBAGAIMANA TELAH 
DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 486/KMK.04/2000.


                        Pasal 1

(1) Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Kontraktor, 
    Konsultan, dan Pemasok Utama dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Proyek 
    Pemerintah yang dibiayai dengan dana pinjaman luar negeri yang kontrak pekerjaannya 
    ditandatangani pada atau setelah tanggal 23 Juni 2000 dipotong atau dibayar sesuai ketentuan 
    Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah   terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000.

(2) Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Kontraktor, 
    Konsultan, dan Pemasok Lapisan Kedua dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan 
    Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana pinjaman luar negeri dipotong atau dibayar sesuai 
    ketentuan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000.

(3) Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Kontraktor, 
    Konsultan, dan Pemasok Lapisan Kedua dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan 
    Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah luar negeri yang kontrak pekerjaannya ditandatangani 
    pada atau setelah tanggal 23 Juni 2000 dipotong atau dibayar sesuai ketentuan Undang-undang 
    Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000.

(4) Pajak Penghasilan Pasal 21/Pasal 26 yang terutang oleh karyawan asing yang bekerja pada 
    kontraktor, Konsultan dan Pemasok Utama maupun Kontraktor, Konsultan dan Pemasok Lapisan 
    Kedua atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka 
    pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri yang 
    kontrak pekerjaannya ditandatangani pada atau setelah tanggal 23 Juni 2000, dipotong atau dibayar 
    sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000.

(5) Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Kontraktor, 
    Konsultan, dan Pemasok Utama dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Proyek 
    Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri yang kontrak pekerjaannya 
    ditandatangani sebelum tanggal 23 Juni 2000 dan belum diselesaikan pada atau setelah tanggal 23 
    Juni 2000, ditanggung oleh Pemerintah.

(6) Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Kontraktor, 
    Konsultan, dan Pemasok Utama dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Proyek
    Pemerintah yang dibiayai dengan hibah luar negeri yang kontrak pekerjaannya ditandatangani pada 
    atau setelah tanggal 23 Juni 2000, ditanggung oleh Pemerintah.

(7) Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Kontraktor, 
    Konsultan, dan Pemasok Lapisan Kedua dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan 
    Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah luar negeri yang kontrak pekerjaannya 
    ditandatangani pada atau setelah tanggal 23 Juni 1998 sampai dengan sebelum tanggal 23 Juni 2000 
    dan belum diselesaikan pada atau setelah tanggal 23 Juni 2000, ditanggung oleh Pemerintah.

(8) Pajak Penghasilan Pasal 21/Pasal 26 yang terutang oleh karyawan asing yang bekerja pada 
    Kontraktor, Konsultan dan Pemasok Utama maupun Kontraktor, Konsultan dan Pemasok Lapisan 
    Kedua atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka 
    pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah luar negeri yang kontrak pekerjaannya 
    ditandatangani pada atau setelah tanggal 23 Juni 1998 sampai dengan sebelum tanggal 23 Juni 2000 
    dan belum diselesaikan pada atau setelah tanggal 23 Juni 2000, ditanggung oleh Pemerintah.


                        Pasal 2

Pajak Penghasilan yang terutang yang terlanjur dibayar oleh Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Utama atas 
penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Proyek 
Pemerintah yang dibiayai dengan hibah luar negeri, dapat dikembalikan dengan mengajukan permohonan 
restitusi sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-31/PJ.2/1988 tanggal 
16 September 1988 kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak, sepanjang dapat dibuktikan bahwa penghasilan 
tersebut telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh tahun pajak yang bersangkutan.


                        Pasal 3

(1)     Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), (2), (3) dan (4) yang 
    belum disetor, dipungut atau dipotong, wajib disetor, dipungut atau dipotong sesuai Undang-undang 
    Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 17 TAHUN 2000.

(2) Tatacara pelaksanaan Pajak Penghasilan yang terutang yang ditanggung oleh Pemerintah 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5), (6), dan (7) dilaksanakan sesuai penegasan dalam 
    Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Anggaran Nomor SE-64/A/71/0596, Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor SE-32/PJ./1996 dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-19/BC/1996 tanggal 13 Mei 
    1996 tentang Pedoman Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tentang 
    Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 Tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, 
    PPN dan PPnBM, dan PPh dalam rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai dengan Hibah 
    atau Dana Pinjaman Luar Negeri, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-38/PJ.43/1998 
    tanggal 23 November 1998 tentang Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 463/KMK.01/1998 
    tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tentang Pelaksanaan 
    Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 Tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, PPN dan 
    PPnBM, dan PPh dalam rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana 
    Pinjaman Luar Negeri.


                        Pasal 4

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mempunyai daya laku surut sejak tanggal 23 Juni 2000.


                        Pasal 5

Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, ketentuan-ketentuan dan Keputusan Direktur 
Jenderal Pajak dan penegasan-penegasan lainnya yang bertentangan dengan Keputusan ini dinyatakan tidak 
berlaku.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini 
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Desember 2000
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/kep/526pj.2000.txt · Last modified: 2023/02/05 18:11 by 127.0.0.1