User Tools

Site Tools


peraturan:kep:525pj.2001
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 525/PJ./2001

                              TENTANG

            PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK 
             DAN ATAU JASA KENA PAJAK DALAM RANGKA PERJANJIAN KERJA SAMA OPERASI

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai berkaitan dengan 
perjanjian Kerjasama Operasi di bidang telekomunikasi, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak 
dalam rangka Perjanjian Kerja Sama Operasi dimaksud;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 
    Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3986);
3.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang 
    Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas 
    Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang     Nomor 18 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    4061);
4.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-539/PJ./2000 tentang Pengkreditan Pajak Masukan 
    Perusahaan Jasa Telekomunikasi;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS 
PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN ATAU JASA KENA PAJAK DALAM RANGKA PERJANJIAN KERJA SAMA 
OPERASI.


                        Pasal 1

Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :
1.  Telkom adalah PT. Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk.
2.  Mitra Usaha adalah badan usaha patungan Indonesia yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal 
    Asing.
3.  KSO adalah Kerja Sama Operasi yang merupakan pola kemitraan usaha antara Telkom dan Mitra 
    Usaha yang meliputi kegiatan pengelolaan dan pengoperasian sarana/jaringan telekomunikasi yang 
    telah ada dan sarana/jaringan baru, serta pengelolaan karyawan/konsultan Telkom dan Mitra Usaha 
    yang ditugaskan di Unit KSO dalam jangka waktu sejak dimulainya tanggal implementasi sampai 
    dengan tanggal diakhirinya Perjanjian KSO.
4.  Unit KSO adalah organisasi kemitraan yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengoperasian 
    sistem KSO yang merupakan salah satu divisi Telkom, tetapi secara administrasi terpisah sama sekali 
    dari Telkom maupun Mitra Usaha.
5.  Pendapatan KSO Yang Harus Dibagi/Distributable KSO Revenues (DTR) adalah pendapatan bersih Unit 
    KSO untuk suatu bulan kalender dalam rupiah dan dihitung dengan mengurangi Total Pendapatan KSO 
    untuk bulan itu dengan Pendapatan Minimum Telkom dan Biaya Operasi KSO.
6.  Pendapatan Minimum Telkom/Minimum Telkom Revenues (MTR) adalah jumlah rupiah yang harus 
    dibayarkan untuk setiap bulan selama masa KSO dan merupakan penggantian yang bersifat mutlak 
    atas pemanfaatan/penggunaan hak pengelolaan jaringan telekomunikasi milik Telkom di wilayah KSO 
    oleh Unit KSO.


                        Pasal 2

(1) Penyertaan modal berupa barang dan atau jasa oleh Mitra Usaha kepada Unit KSO dalam rangka KSO 
    tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak.

(2) Mitra Usaha yang semata-mata hanya melakukan kegiatan dalam rangka KSO tidak wajib dikukuhkan 
    sebagai Pengusaha Kena Pajak.

(3) Penyerahan hak pengelolaan jaringan telekomunikasi dari Telkom kepada Unit KSO dalam rangka KSO 
    merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak dan terutang Pajak Pertambahan Nilai.

(4) Penyerahan jasa telekomunikasi oleh Unit KSO merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak dan Unit KSO 
    wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.


                        Pasal 3

(1) Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) adalah 
    sebesar nilai penggantian berupa Pendapatan Minimum Telkom (MTR).

(2) Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 
    ayat (3) adalah pada saat dibayarkannya MTR sesuai perjanjian KSO.

(3) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 
    (3), dipungut dan disetor oleh Telkom dengan menerbitkan Faktur Pajak dan pada kolom "Pembeli/
    Penerima Jasa Kena Pajak" dicantumkan identitas "Unit KSO".

(4) Atas penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), Unit KSO wajib membuat Faktur 
    Pajak.


                        Pasal 4

(1) Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Mitra Usaha atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau 
    Jasa Kena Pajak sehubungan dengan kegiatan dalam rangka KSO tidak dapat dikreditkan, namun 
    dapat dibebankan sebagai biaya atau dikapitalisasikan.

(2) Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Unit KSO atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa 
    Kena Pajak sehubungan dengan kegiatan operasional Unit KSO termasuk Pajak Pertambahan Nilai 
    atas perolehan hak pengelolaan jaringan telekomunikasi dari Telkom, merupakan Pajak Masukan 
    yang dapat dikreditkan oleh Unit KSO.


                        Pasal 5

Pembagian Pendapatan KSO yang harus dibagi (DTR) adalah merupakan pembagian keuntungan sehingga 
atas pembagian tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.


                        Pasal 6

Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, semua ketentuan maupun penegasan yang 
bertentangan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 7

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya 
dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Juli 2001
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd,

HADI POERNOMO
peraturan/kep/525pj.2001.txt · Last modified: 2023/02/05 20:54 by 127.0.0.1