User Tools

Site Tools


peraturan:kep:51pj2016

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-51/PJ/2016

TENTANG

IMPLEMENTASI TRANSAKSI PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK

MELALUI MINI AUTOMATED TELLER MACHINE

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan dalam melakukan pembayaran pajak;

 

 

b.

bahwa dalam rangka pelaksanaan Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan;

 

 

c.

bahwa berdasarkan evaluasi atas Uji Coba Transaksi Pembayaran Pajak Secara Elektronik Melalui Mini Automated Teller Machine (ATM) di beberapa Kantor Pelayanan Pajak pada tahun 2015, perlu dilakukan implementasi secara nasional Pembayaran Pajak Secara Elektronik Melalui Mini ATM;

 

 

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Implementasi Pembayaran Pajak secara Elektronik Melalui Mini Automated Teller Machine;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **16 TAHUN 2009** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);

 

 

2.

Peraturan Pemerintah Nomor **74 TAHUN 2011** tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268);

 

 

3.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **242/PMK.03/2014** tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak;

 

 

4.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **32/PMK.05/2014** tentang Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik;

 

 

5.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 36/KMK.01/2014 tentang Cetak Biru Program Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan Tahun 2014-2025;

 

 

6.

Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan selaku Ketua Tim Pengelola Tim Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan Pusat (Central Transformation Office) Kementerian Keuangan Nomor KEP-33/SJ/2015 tentang Perubahan Manual Implementasi Inisiatif Program Transformasi Kelembagaan di Lingkungan Kementerian Keuangan;

 

 

7.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-26/PJ/2014** tentang Sistem Pembayaran Pajak secara Elektronik;


MEMUTUSKAN:
 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG IMPLEMENTASI TRANSAKSI PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK MELALUI MINI AUTOMATED TELLER MACHINE.

 

 

 

PERTAMA

:

Mini Automated Teller Machine yang selanjutnya disebut Mini ATM adalah Electronic Data Capture (EDC) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (8) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-26/PJ/2014** tentang Sistem Pembayaran Pajak secara Elektronik.

KEDUA

:

Menunjuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini, untuk melaksanakan implementasi transaksi pembayaran pajak secara elektronik melalui Mini ATM.

KETIGA

:

Menunjuk Bank Persepsi berikut:

 

 

a.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk;

 

 

b.

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk; dan

 

 

c.

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk;

 

 

sebagai Bank Persepsi penyedia Mini ATM dalam rangka implementasi transaksi pembayaran pajak secara elektronik melalui Mini ATM sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA.

KEEMPAT

:

Pedoman pelaksanaan implementasi transaksi pembayaran secara elektronik melalui Mini ATM ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.

KELIMA

:

Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

KEENAM

:

Pada saat Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-17/PJ/2016 tentang Implementasi Transaksi Pembayaran Pajak Secara Elektronik Melalui Mini Automated Teller Machine dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 30 Maret 2016

 

 

 

 

 

 

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


 

ttd.


 

KEN DWIJUGIASTEADI

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

@timtkb/liendza, 6/4/2016

 

peraturan/kep/51pj2016.txt · Last modified: 2023/02/05 18:17 by 127.0.0.1