User Tools

Site Tools


peraturan:kep:51pj.1996
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR KEP - 51/PJ./1996

                              TENTANG

      BENTUK SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR TAMBAHAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
   ATAS IMPOR/PEMANFAATAN BKP TIDAK BERWUJUD DARI LUAR DAERAH PABEAN/PEMANFAATAN JKP DARI 
          LUAR DAERAH PABEAN/PEMUNGUTAN PAJAK OLEH PEMUNGUT PAJAK, SURAT KETETAPAN PAJAK 
    KURANG BAYAR TAMBAHAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR/PEMUNGUTAN PAJAK 
                   OLEH PEMUNGUT PAJAK BESERTA NOTA PENGHITUNGANNYA

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa oleh karena formulir Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dan Nota Penghitungan yang ada 
sekarang ini belum menampung piutang pajak dalam rangka impor Barang Kena Pajak, Pemanfaatan Barang 
Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, 
dan pemungutan pajak oleh Pemungut Pajak maka dipandang perlu untuk menetapkan bentuk Surat Ketetapan 
Pajak Kurang Bayar Tambahan tersebut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 
    11 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 3568);

                             MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

BENTUK SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR TAMBAHAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR/ 
PEMANFAATAN BKP TIDAK BERWUJUD DARI LUAR DAERAH PABEAN/ PEMANFAATAN JKP DARI LUAR DAERAH 
PABEAN/PEMUNGUTAN PAJAK OLEH PEMUNGUT PAJAK, SURAT KETETAP-AN PAJAK KURANG BAYAR TAMBAHAN 
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR/PEMUNGUTAN PAJAK OLEH PEMUNGUT PAJAK BESERTA 
NOTA PENGHITUNGANNYA


                        Pasal 1

Bentuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor/Pemanfaatan
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah 
Pabean/Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak 
Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak beserta Nota 
Penghitungannya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
        
            
                        Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di JAKARTA 
pada tanggal 15 Juli 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/kep/51pj.1996.txt · Last modified: 2023/02/05 18:17 by 127.0.0.1