User Tools

Site Tools


peraturan:kep:517pj.2000
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 517/PJ./2000

                              TENTANG

                  TEMPAT PENGAMBILAN SURAT PEMBERITAHUAN

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang 
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 
Nomor 16 TAHUN 2000, dipandang perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tempat 
Pengambilan Surat Pemberitahuan;

Mengingat :

Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara 
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) 
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TEMPAT PENGAMBILAN SURAT PEMBERITAHUAN.


                        Pasal 1

Surat Pemberitahuan terdiri dari :
a.  Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26;
b.  Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 22;
c.  Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pasal 26;
d.  Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25;
e.  Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2);
f.  Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15;
g.  Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;
h.  Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut;
i.  Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran 
    yang menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak;
j.  Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
k.  Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan;
l.  Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan yang diizinkan 
    menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat;
m.  Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi;
n.  Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21.


                        Pasal 2

(1) Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat diambil di tempat sebagai berikut:
    a.  Kantor Pelayanan Pajak;
    b.  Kantor Penyuluhan Pajak;
    c.  Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan; 
    d.  Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; atau
    e.  Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

(2) Surat Pemberitahuan selain diambil pada tempat-tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga 
    bisa didapatkan melalui sistem komputer dengan alamat situs internet atau Homepage Direktorat 
    Jenderal Pajak, yaitu: http://www.pajak.go.id atau mencetak/menggandakan/fotokopi sendiri dengan 
    bentuk dan isi yang sama dengan aslinya.


                        Pasal 3

Surat Pemberitahuan yang didapatkan melalui sistem komputer dan penggandaan sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 2 ayat (2) mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Surat Pemberitahuan yang diambil 
dari tempat-tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).


                        Pasal 4

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini 
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Desember 2000
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/kep/517pj.2000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1