peraturan:kep:516pj.2000
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 516/PJ./2000
TENTANG
JANGKA WAKTU PENDAFTARAN DAN PELAPORAN KEGIATAN USAHA, TATA CARA PENDAFTARAN
DAN PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, SERTA PENGUKUHAN
DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (5) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 16 TAHUN 2000, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Jangka Waktu
Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib
Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
Mengingat :
Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG JANGKA WAKTU PENDAFTARAN DAN PELAPORAN
KEGIATAN USAHA, TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, SERTA
PENGUKUHAN DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
1. Wajib Pajak terdaftar adalah Wajib Pajak yang telah terdaftar dalam tata usaha Kantor Pelayanan
Pajak dan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak serta telah diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak
yang terdiri dari 9 (sembilan) angka.
2. Pengusaha Kena Pajak terdaftar adalah pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak yang telah tercatat dalam tata usaha Direktorat Jenderal Pajak dan telah diberikan Surat
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
3. Wajib Pajak tertentu dan Pengusaha Kena Pajak tertentu adalah Wajib Pajak dan Pengusaha Kena
Pajak badan usaha milik Negara dan badan usaha milik Daerah, penanaman modal asing, bentuk
usaha tetap, orang asing, dan perusahaan masuk bursa.
4. Surat Keterangan Terdaftar adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah
terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak tertentu yang berisikan Nomor Pokok Wajib Pajak dan
identitas lainnya serta kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
5. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak
yang berisikan identitas dan kewajiban perpajakan Pengusaha Kena Pajak.
6. Pemindahan Wajib Pajak adalah tindakan mencabut Surat Keterangan Terdaftar dari tata usaha
Kantor Pelayanan Pajak lama dan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar oleh Kantor Pelayanan
Pajak baru, karena alasan pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha
atau penambahan status perusahaan.
7. Pemindahan Pengusaha Kena Pajak adalah tindakan mencabut Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
dari tata usaha Kantor Pelayanan Pajak lama yang diikuti dengan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
oleh Kantor Pelayanan Pajak baru, karena alasan pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan atau
tempat kegiatan usaha atau perubahan status perusahaan.
8. Saat usaha mulai dijalankan adalah saat yang terjadi lebih dulu antara saat pendirian dan saat usaha
nyata-nyata mulai dilakukan.
9. Surat pernyataan pindah adalah surat pernyataan yang dibuat oleh Wajib Pajak dan disampaikan
kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk memberitahukan dan memohon perubahan tempat
terdaftar dari suatu Kantor Pelayanan Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak lainnya, karena alasan pindah
tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha atau perubahan status perusahaan.
10. Surat Pindah adalah surat yang diterbitkan oleh suatu Kantor Pelayanan Pajak yang berisi keterangan
pindah Wajib Pajak dan atau Pengusaha Kena Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak lainnya, karena
alasan pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha atau perubahan
status perusahaan.
11. Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak adalah tindakan menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak
dari tata usaha Kantor Pelayanan Pajak.
12. Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah tindakan mencabut Pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak dari tata usaha Kantor Pelayanan Pajak.
BAB II
JANGKA WAKTU PENDAFTARAN ATAU PELAPORAN
KEGIATAN USAHA
Pasal 2
(1) Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan,
wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan
setelah saat usaha mulai dijalankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 8.
(2) Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, apabila sampai
dengan suatu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi Penghasilan Tidak Kena
Pajak setahun, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib pajak paling lambat
pada akhir bulan berikutnya.
(3) Wajib Pajak orang pribadi selain yang dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) yang memerlukan Nomor
Pokok Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak.
(4) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak sebelum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa
Kena Pajak bagi yang memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha Kena pajak.
(5) Wajib Pajak sebagai Pengusaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, yang :
a. memilih sebagai Pengusaha Kena Pajak, wajib mengajukan pernyataan tertulis untuk
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b. tidak memilih sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi sampai dengan suatu masa pajak dalam
suatu tahun buku seluruh nilai peredaran bruto telah melampaui batasan yang ditentukan
sebagai Pengusaha Kecil, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha
Kena Pajak paling lambat akhir masa pajak berikutnya.
Pasal 3
(1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) mendaftarkan diri
untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.
(2) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha di beberapa tempat, juga wajib
mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat-tempat kegiatan
usaha Wajib Pajak.
(3) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dan ayat (5) melaporkan usahanya
ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
(4) Dalam hal tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak berada dalam dua atau lebih wilayah
kerja Kantor Pelayanan Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan Kantor Pelayanan Pajak
tempat Wajib Pajak terdaftar.
BAB III
TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NOMOR POKOK
WAJIB PAJAK SERTA PELAPORAN DAN PENGUKUHAN
PENGUSAHA KENA PAJAK
Pasal 4
(1) Wajib Pajak atau orang yang diberi kuasa khusus yang mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor
Pokok Wajib Pajak dan atau Pengusaha yang melaporkan kegiatan usaha untuk dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak wajib mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir pendaftaran ke
Kantor Pelayanan Pajak.
(2) Berdasarkan formulir pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kantor Pelayanan Pajak
menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar dan atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
(3) Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar paling lama pada hari kerja
berikutnya setelah permohonan pendaftaran beserta persyaratannya diterima secara lengkap.
(4) Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak paling lama 3 (tiga)
hari kerja berikutnya setelah pelaporan beserta persyaratannya diterima secara lengkap.
(5) Dalam hal Wajib Pajak melakukan pendaftaran sekaligus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak, Surat Keterangan Terdaftar dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak diterbitkan secara bersamaan paling lama 3 (tiga) hari kerja berikutnya setelah permohonan
pendaftaran dan pelaporan beserta persyaratannya diterima secara lengkap.
Pasal 5
Bentuk formulir, persyaratan dan pelaksanaan di bidang administrasi dalam pendaftaran dan pelaporan
kegiatan usaha serta pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak,
dilaksanakan sesuai dengan Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
BAB IV
TATA CARA PEMINDAHAN WAJIB PAJAK, PENGHAPUSAN
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, DAN PENCABUTAN
PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
Pasal 6
(1) Dalam hal Wajib Pajak terdaftar pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan
usaha ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lain atau terjadi perubahan status perusahaan yang
mengakibatkan Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar harus berubah, maka Wajib
Pajak wajib mengajukan permohonan pindah dengan menyampaikan surat pernyataan pindah beserta
persyaratannya.
(2) Kantor Pelayanan Pajak wajib menerbitkan :
a. Surat Pindah, untuk diberikan kepada Wajib Pajak paling lama pada hari kerja berikutnya
setelah surat pernyataan pindah diterima, guna diserahkan, ke Kantor Pelayanan Pajak baru,
dalam hal surat pernyataan pindah beserta persyaratannya secara lengkap disampaikan ke
Kantor Pelayanan Pajak lama.
b. Surat Keterangan Terdaftar, paling lama pada hari kerja berikutnya, dalam hal surat
pernyataan pindah beserta persyaratannya secara lengkap disampaikan ke Kantor Pelayanan
Pajak baru, atau setelah menerima Surat Pindah dari Wajib Pajak.
Pasal 7
Dalam hal surat pernyataan pindah berisikan pernyataan pindah sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka:
1. Kantor Pelayanan Pajak lama menerbitkan Surat Pindah paling lama pada hari kerja berikutnya
setelah menerima surat pernyataan pindah beserta persyaratannya secara lengkap dari Pengusaha
Kena Pajak atau pemberitahuan adanya surat pernyataan pindah dari Kantor Pelayanan Pajak baru.
2. Kantor Pelayanan Pajak baru menerbitkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak paling lama 3
(tiga) hari setelah menerima Surat Pindah dari Kantor Pelayanan Pajak lama.
3. Kantor Pelayanan Pajak lama menerbitkan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
berdasarkan tembusan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang diterbitkan oleh Kantor
Pelayanan Pajak baru paling lama pada hari kerja berikutnya setelah diterimanya tembusan Surat
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Pasal 8
Dalam hal surat pernyataan pindah selain berisikan pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan juga
menyatakan pindah tempat kegiatan usaha, maka Surat Keterangan Terdaftar dan Surat Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak diterbitkan secara bersamaan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterimanya
Surat Pindah.
Pasal 9
Dalam hal terjadi pemindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan atau Pasal 7, Kantor Pelayanan
Pajak lama harus mengirim berkas yang bersangkutan berikut uraian singkat mengenai hal-hal yang dianggap
perlu kepada Kantor Pelayanan Pajak baru yang isinya antara lain:
1. Jumlah tunggakan pajak yang masih harus ditagih;
2. Tindakan penagihan yang telah dilaksanakan atas tunggakan pajak;
3. Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau keberatan Wajib Pajak atau Pengusaha
Kena Pajak yang belum diselesaikan.
Pasal 10
Dalam hal Wajib Pajak yang telah memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak meninggal dunia dan meninggalkan
warisan yang belum terbagi, maka warisan yang belum terbagi tersebut dalam kedudukannya sebagai Subjek
Pajak menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak yang meninggal dunia, dan ahli warisnya
wajib melaporkan dengan mengisi formulir yang ditentukan.
Pasal 11
(1) Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan dalam hal:
a. Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan;
b. wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan;
c. warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak sudah selesai dibagi;
d. Wajib Pajak badan yang telah dibubarkan secara resmi berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
e. bentuk usaha tetap yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai bentuk usaha
tetap
f. Wajib Pajak orang pribadi lainnya selain yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang tidak
memenuhi syarat lagi sebagai Wajib Pajak.
(2) Pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilakukan dalam hal Pengusaha Kena Pajak
pindah alamat ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lain, bubar atau tidak memenuhi syarat lagi
sebagai Pengusaha Kena Pajak.
(3) Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dapat dilakukan apabila utang pajak telah dilunasi, kecuali
dari hasil pemeriksaan pajak diketahui bahwa utang pajak tersebut tidak dapat atau tidak mungkin
ditagih lagi karena:
a. Wajib Pajak orang pribadi telah meninggal dunia tanpa meninggalkan warisan;
b. Wajib Pajak tidak dapat diketemukan lagi; atau
c. Wajib Pajak tidak mempunyai kekayaan lagi.
(4) Permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak harus diselesaikan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diterimanya
permohonan secara lengkap, kecuali permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 angka 3 dan Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3).
Pasal 12
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak wanita kawin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (1) huruf b berlaku sejak awal tahun berikutnya setelah tahun perkawinan dilaksanakan, dengan
ketentuan:
1. Suami telah terdaftar sebagai Wajib Pajak.
2. Berkas Wajib Pajak wanita kawin tersebut diserahkan atau dikirimkan oleh Kantor Pelayanan Pajak
tempat wanita tersebut terdaftar ke Kantor Pelayanan Pajak tempat suami terdaftar sebagai Wajib
Pajak dengan disertai uraian singkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, untuk digabung dengan
berkas Wajib Pajak suami.
3. Berkas Wajib Pajak wanita kawin yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak yang sama dengan
tempat suami terdaftar, digabungkan dengan berkas Wajib Pajak suami.
Pasal 13
(1) Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
dilakukan dengan cara mengisi formulir yang ditentukan, yang dilakukan oleh:
a. Wajib Pajak atau kuasanya dengan melampirkan Surat Kuasa Khusus;
b. Petugas Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan dalam hal:
1) Wajib Pajak meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian atau fotokopi
akte atau fotokopi laporan kematian Wajib Pajak dan tanpa meninggalkan warisan;
2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf e dan huruf f,
berdasarkan hasil pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan.
(2) Dalam hal jumlah peredaran bruto untuk suatu tahun buku tidak melebihi batas jumlah peredaran
bruto untuk Pengusaha Kecil, maka Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan
pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
berakhirnya tahun buku yang bersangkutan.
(3) Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan paling lama 2
(dua) bulan sejak permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diterima.
(4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) telah lewat, Direktur Jenderal Pajak
tidak memberi suatu keputusan, maka permohonan pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha
Kena Pajak dianggap dikabulkan dan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak harus
diterbitkan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.
Pasal 14
Bentuk formulir, persyaratan, dan pelaksanaan di bidang administrasi dalam rangka perubahan data Wajib
Pajak dilaksanakan, sesuai dengan Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 15
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak hanya
ditujukan untuk kepentingan tata usaha perpajakan, tanpa menghilangkan kewajiban perpajakan yang harus
dilakukannya.
BAB V
PENUTUP
Pasal 16
Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor : KEP - 27/PJ./1995 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha serta Tata Cara
Pendaftaran Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-150/PJ/1999, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku Pada tanggal 1 Januari 2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Desember 2000
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MACHFUD SIDIK
peraturan/kep/516pj.2000.txt · Last modified: by 127.0.0.1