User Tools

Site Tools


peraturan:kep:513pj.2001
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 513/PJ./2001

                              TENTANG

                  PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 
                 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa sebagai pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522/KMK.04/2000 tentang Penghitungan 
Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib 
Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah 
dan Wajib Pajak Lainnya Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu sebagaimana telah diubah 
dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.03/2001, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal 
Pajak tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha
Tertentu;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3984);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana 
    telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522/KMK.04/2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran 
    Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, 
    Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan
    Wajib Pajak Lainnya Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi  Pengusaha Tertentu sebagaimana telah 
    diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.03/2001;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 
25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU


                        Pasal 1

Yang dimaksud dengan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak yang melakukan 
kegiatan usaha di bidang perdagangan grosir dan atau eceran barang-barang yang dijual langsung kepada 
konsumen akhir melalui tempat usaha/gerai (outlet) yang tersebar di beberapa lokasi.


                        Pasal 2

(1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP 
    bagi setiap tempat usaha/gerai (outlet) di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi 
    tempat usaha/gerai (outlet) tersebut (KPP lokasi) dan di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah 
    kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak (KPP domisili).

(2) Ketentuan tersebut dalam ayat (1) juga berlaku dalam hal tempat usaha/gerai (outlet) dan tempat 
    tinggal Wajib Pajak yang bersangkutan berada dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak yang 
    sama.


                        Pasal 3

Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang harus dibayar oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 1 adalah sebesar 1% (satu persen) dari jumlah peredaran bruto berdasarkan pembukuan atau 
pencatatan setiap bulan dari masing-masing tempat usaha/gerai (outlet).


                        Pasal 4

Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan:
a.  Pelunasan Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan apabila Wajib Pajak
    tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain yang dikenakan PPh yang tidak   bersifat final.
b.  Kredit Pajak atas Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan apabila Wajib 
    Pajak menerima atau memperoleh penghasilan lain yang dikenakan PPh yang tidak bersifat final.


                        Pasal 5

Perlakuan kompensasi kerugian tahun-tahun sebelumnya diatur sebagai berikut :
a.  Dalam hal Wajib Pajak tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain yang dikenakan PPh yang 
    tidak bersifat final, kompensasi kerugian tidak dapat diperhitungkan;
b.  Dalam hal Wajib Pajak menerima atau memperoleh penghasilan lain yang dikenakan PPh yang tidak 
    bersifat final, kompensasi kerugian dapat diperhitungkan dengan penghasilan pengusaha tertentu 
    sepanjang belum habis masa kompensasinya.


                        Pasal 6

Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan 
dengan melampirkan peredaran usaha dan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari masing-masing 
tempat usaha/gerai (outlet) kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar (KPP domisili).


                        Pasal 7

Dalam hal Wajib Pajak yang melakukan usaha di luar bidang perdagangan grosir dan atau eceran telah 
dikukuhkan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, dengan berlakunya Keputusan Menteri 
Keuangan Nomor 394/KMK.03/2001 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522/KMK.04/2000
tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan yang Harus Dibayar 
Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha 
Milik Daerah, dan Wajib Pajak Lainnya Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, maka 
berlaku ketentuan sebagai berikut :
a.  Angsuran PPh Pasal 25 sebesar 1% (satu persen) dari peredaran usaha yang telah dibayar, 
    diperlakukan sebagai kredit pajak atas PPh yang terutang pada tahun pajak yang bersangkutan 
    melalui SPT Tahunan pada akhir tahun;
b.  Besarnya angsuran yang harus dibayar mulai bulan Juli tahun 2001, agar dihitung kembali 
    berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-210/PJ./2001 tanggal 12 Maret 2001 
    tentang Angsuran Bulanan Pajak Penghasilan Pasal 25 Dalam Masa Transisi Tahun Pajak 2001, yaitu 
    perbandingan antara PPh terutang tarif baru dengan tarif lama dikalikan dengan besarnya angsuran 
    menurut tarif lama.


                        Pasal 8

Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
Kep-547/PJ./2000 dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 9

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini 
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 Juli 2001
DIREKTUR JENDERAL

ttd,

HADI POERNOMO
peraturan/kep/513pj.2001.txt · Last modified: by 127.0.0.1