peraturan:kep:513pj.2001
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 513/PJ./2001 TENTANG PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522/KMK.04/2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Wajib Pajak Lainnya Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.03/2001, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984); 2. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985); 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522/KMK.04/2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Wajib Pajak Lainnya Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.03/2001; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU Pasal 1 Yang dimaksud dengan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan grosir dan atau eceran barang-barang yang dijual langsung kepada konsumen akhir melalui tempat usaha/gerai (outlet) yang tersebar di beberapa lokasi. Pasal 2 (1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP bagi setiap tempat usaha/gerai (outlet) di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat usaha/gerai (outlet) tersebut (KPP lokasi) dan di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak (KPP domisili). (2) Ketentuan tersebut dalam ayat (1) juga berlaku dalam hal tempat usaha/gerai (outlet) dan tempat tinggal Wajib Pajak yang bersangkutan berada dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak yang sama. Pasal 3 Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang harus dibayar oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebesar 1% (satu persen) dari jumlah peredaran bruto berdasarkan pembukuan atau pencatatan setiap bulan dari masing-masing tempat usaha/gerai (outlet). Pasal 4 Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan: a. Pelunasan Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan apabila Wajib Pajak tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain yang dikenakan PPh yang tidak bersifat final. b. Kredit Pajak atas Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan apabila Wajib Pajak menerima atau memperoleh penghasilan lain yang dikenakan PPh yang tidak bersifat final. Pasal 5 Perlakuan kompensasi kerugian tahun-tahun sebelumnya diatur sebagai berikut : a. Dalam hal Wajib Pajak tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain yang dikenakan PPh yang tidak bersifat final, kompensasi kerugian tidak dapat diperhitungkan; b. Dalam hal Wajib Pajak menerima atau memperoleh penghasilan lain yang dikenakan PPh yang tidak bersifat final, kompensasi kerugian dapat diperhitungkan dengan penghasilan pengusaha tertentu sepanjang belum habis masa kompensasinya. Pasal 6 Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dengan melampirkan peredaran usaha dan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari masing-masing tempat usaha/gerai (outlet) kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar (KPP domisili). Pasal 7 Dalam hal Wajib Pajak yang melakukan usaha di luar bidang perdagangan grosir dan atau eceran telah dikukuhkan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.03/2001 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522/KMK.04/2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Wajib Pajak Lainnya Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, maka berlaku ketentuan sebagai berikut : a. Angsuran PPh Pasal 25 sebesar 1% (satu persen) dari peredaran usaha yang telah dibayar, diperlakukan sebagai kredit pajak atas PPh yang terutang pada tahun pajak yang bersangkutan melalui SPT Tahunan pada akhir tahun; b. Besarnya angsuran yang harus dibayar mulai bulan Juli tahun 2001, agar dihitung kembali berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-210/PJ./2001 tanggal 12 Maret 2001 tentang Angsuran Bulanan Pajak Penghasilan Pasal 25 Dalam Masa Transisi Tahun Pajak 2001, yaitu perbandingan antara PPh terutang tarif baru dengan tarif lama dikalikan dengan besarnya angsuran menurut tarif lama. Pasal 8 Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-547/PJ./2000 dinyatakan tidak berlaku. Pasal 9 Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 16 Juli 2001 DIREKTUR JENDERAL ttd, HADI POERNOMO
peraturan/kep/513pj.2001.txt · Last modified: by 127.0.0.1