User Tools

Site Tools


peraturan:kep:511pj.2001
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 511/PJ./2001

                              TENTANG

 BENTUK DAN ISI SURAT PEMBERITAHUAN MASA BAGI PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, KETERANGAN 
             DAN DOKUMEN YANG HARUS DILAMPIRKAN, SERTA BUKU PETUNJUK PENGISIANNYA

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
534/KMK.04/2000 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Serta Keterangan dan atau Dokumen Yang 
Harus Dilampirkan perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Bentuk dan Isi Surat 
Pemberitahuan Masa Bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, Keterangan dan Dokumen Yang Harus 
Dilampirkan, Serta Buku Petunjuk Pengisiannya;

Mengingat :
    
1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3984);
2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 
    Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
3.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang 
    Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas 
    Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 18 
    Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 4061);
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.04/2000 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan 
    Serta Keterangan dan atau Dokumen Yang Harus Dilampirkan;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.04/2000 tentang Penunjukan Bendaharawan 
    Pemerintah, Badan-badan Tertentu, dan Instansi Pemerintah Tertentu Untuk Memungut, Menyetor, dan 
    Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran 
    dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Oleh Bendaharawan 
    Pemerintah Sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;
7.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 549/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran 
    dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Oleh Badan-badan 
    Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;
8.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 550/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemungutan dan Pelaporan 
    Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Oleh Kantor Perbendaharaan dan 
    Kas Negara Sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;
9.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-168/PJ./2001 tentang Tata Cara Pemberian Kode 
    Surat, Laporan, Formulir, Kartu, Daftar dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Perpajakan;
10. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-214/PJ./2001 tentang Keterangan dan atau Dokumen 
    Lain Yang Harus Dilampirkan Dalam Surat Pemberitahuan;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK DAN ISI SURAT PEMBERITAHUAN MASA BAGI 
PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, KETERANGAN DAN DOKUMEN YANG HARUS DILAMPIRKAN, SERTA 
BUKU PETUNJUK PENGISIANNYA.


                        Pasal 1

(1) Surat Pemberitahuan Masa Bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dibuat dalam ukuran folio yang 
    bentuk dan isinya sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

(2) Bentuk Surat Pemberitahuan Masa Bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai terdiri dari Surat 
    Pemberitahuan Induk dan Lampirannya, yaitu:
    a.  Formulir 1101 PUT    ( F.1.2.32.01 );
    b.  Formulir 1101 PUT 1 ( D.1.2.32.01 );
    c.  Formulir 1101 PUT 2 ( D.1.2.32.02 ).

(3) Keterangan dan dokumen yang harus dicantumkan dan atau dilampirkan pada Surat Pemberitahuan 
    Masa Bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (bentuk Formulir 1101 PUT) adalah:
    1.  Lampiran - I
        Daftar PPN dan PPnBM Yang Dipungut dan Disetor Melalui Kantor Perbendaharaan dan Kas 
        Negara atau Kas Daerah/Bank Pembangunan Daerah selaku Kas Daerah (bentuk Formulir 
        1101 PUT 1);
    2.  Lampiran - II
        Daftar PPN dan PPnBM Yang Dipungut dan Disetor Sendiri (bentuk Formulir 1101 PUT 2);
    3.  Keterangan dan atau dokumen lain yang oleh Direktur Jenderal Pajak diwajibkan untuk 
        dilampirkan.


                        Pasal 2

Buku Petunjuk Pengisian Surat Pemberitahuan Masa Bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai adalah 
sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.


                        Pasal 3

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini 
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juli 2001
DIREKTUR JENDERAL,

ttd,

HADI POERNOMO
peraturan/kep/511pj.2001.txt · Last modified: 2023/02/05 20:00 by 127.0.0.1