User Tools

Site Tools


peraturan:kep:50pj.1996
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR KEP - 50/PJ./1996

                              TENTANG

             PENUNJUKAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI TERTENTU SEBAGAI 
     PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
    394/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan atas 
    Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan, pemotong Pajak Penghasilan atas penghasilan 
    dari persewaan tanah dan/atau bangunan antara lain adalah orang pribadi yang ditetapkan oleh 
    Direktur Jenderal Pajak;
b.  bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tentang 
    penunjukan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tertentu sebagai pemotong Pajak Penghasilan 
    atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    undang Nomor 7 TAHUN 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang 
    Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3459) dan dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang 
    Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
    Nomor 7 TAHUN 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3567);
2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 394/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan 
    pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari persewaan Tanah dan/atau Bangunan.

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM 
NEGERI TERTENTU SEBAGAI PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU 
BANGUNAN


                        Pasal 1

Orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 394/KMK.04/1996 adalah :
a.  Akuntan, arsitek, dokter, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) kecuali PPAT tersebut adalah 
    Camat, pengacara, dan konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas;
b.  Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan;
yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dalam negeri.


                        Pasal 2

Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib memotong Pajak 
Penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.


                        Pasal 3

Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan sebagai Pemotong Pajak 
Penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan kepada Wajib Pajak orang pribadi 
dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dengan menggunakan formulir sebagaimana terlampir 
pada Keputusan ini.


                        Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 8 Juli 1996.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 08 Juli 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/kep/50pj.1996.txt · Last modified: 2023/02/05 05:55 by 127.0.0.1