peraturan:kep:50pj.1996
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 50/PJ./1996 TENTANG PENUNJUKAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI TERTENTU SEBAGAI PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : a. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 394/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan, pemotong Pajak Penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan antara lain adalah orang pribadi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tentang penunjukan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tertentu sebagai pemotong Pajak Penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan. Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 7 TAHUN 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459) dan dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567); 2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 394/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari persewaan Tanah dan/atau Bangunan. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI TERTENTU SEBAGAI PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN Pasal 1 Orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 394/KMK.04/1996 adalah : a. Akuntan, arsitek, dokter, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) kecuali PPAT tersebut adalah Camat, pengacara, dan konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas; b. Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan; yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dalam negeri. Pasal 2 Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib memotong Pajak Penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan. Pasal 3 Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan sebagai Pemotong Pajak Penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dengan menggunakan formulir sebagaimana terlampir pada Keputusan ini. Pasal 4 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 8 Juli 1996. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 08 Juli 1996 DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/kep/50pj.1996.txt · Last modified: 2023/02/05 05:55 by 127.0.0.1