User Tools

Site Tools


peraturan:kep:49pj.bt51985
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR KEP - 49/PJ.BT5/1985

                              TENTANG

      PENETAPAN BENTUK, JENIS DAN WARNA FORMULIR SURAT SETORAN SURAT TAGIHAN PAJAK BUNGA 
PENAGIHAN, DAN SURAT SETORAN ATAS SURAT KETETAPAN PAJAK-PAJAK KEKAYAAN, PAJAK PENDAPATAN, 
    PAJAK PERSEROAN, PAJAK PENJUALAN DAN PAJAK LAIN DALAM MASA PERALIHAN BESERTA 
                  BUKU PENUNTUN KHUSUS CARA PENGISIANNYA

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang : 

a.      bahwa untuk menampung penyetoran Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan berdasarkan Undang-
    undang Nomor 6 TAHUN 1983 dan penyetoran Surat Ketetapan Pajak berdasarkan Ordonansi Pajak 
    Perseroan 1925, Ordonansi Pajak Kekayaan 1932, Ordonansi Pajak Pendapatan 1944, Undang-undang 
    Pajak Atas Bunga Deviden dan Royalty 1970, Undang-undang Pajak Penjualan 1951 serta Undang-
    undang Nomor 8 Tahun 1967 jo Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1967, yang sudah diterbitkan 
    maupun yang akan diterbitkan dalam masa peralihan setelah berlakunya Undang-undang Nomor 7 
    Tahun 1983 dan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983, perlu adanya sarana formulir surat setoran 
    sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan 
    Tata Cara Perpajakan;
b.      bahwa oleh karena itu perlu adanya Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang menetapkan bentuk, 
    jenis dan warna formulir dimaksud serta Buku Penuntun Khusus Cara Pengisian Surat Setoran 
    tersebut;

Mengingat : 

1.      Ordonansi Pajak Kekayaan 1932 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 8 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 18);
2.      Pasal 45, Pasal 46 dan Pasal 47 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan 
    Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49 dan Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3262);
3.      Pasal 33 dan Pasal 34 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 50 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
4.      Pasal 18 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
    Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51 dan Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3264);
5.      Pasal 5 dan Pasal 8 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 948/KMK.04/1983 
    tanggal 31 Desember 1983 tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan : 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN BENTUK, JENIS DAN WARNA FORMULIR 
SURAT SETORAN SURAT TAGIHAN PAJAK BUNGA PENAGIHAN, DAN SURAT SETORAN ATAS SURAT 
KETETAPAN PAJAK-PAJAK KEKAYAAN, PAJAK PENDAPATAN, PAJAK PERSEROAN, PAJAK PENJUALAN DAN 
PAJAK LAIN DALAM MASA PERALIHAN BESERTA BUKU PENUNTUN KHUSUS CARA PENGISIANNYA.


                        Pasal  1

Bentuk, jenis dan warna formulir yang dilengkapi dengan kode tertentu, sebagaimana tercantum dalam 
lampiran dengan Nomor urut 1 dan 2 Keputusan ini, dinyatakan masing-masing berlaku sebagai formulir yang 
digunakan untuk penyetoran STP Bunga Penagihan, SKP Pajak Kekayaan, Pajak Pendapatan, Pajak 
Perseroan, Pajak Penjualan dan Pajak-Pajak lain yang masih ada dalam masa peralihan.


                        Pasal  2

Cara pengisian formulir-formulir surat setoran sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 tercantum dalam Buku 
Penuntun Khusus Cara Pengisian Surat Setoran masing-masing sebagaimana tercantum dalam Lampiran 
dengan Nomor urut 3 dan 4 Keputusan ini.


                        Pasal  3

Pemakaian dan Penggunaan formulir serta Buku Penuntun Khusus Cara Pengisian sebagaimana dimaksud 
pada Pasal 1 dan 2 ditetapkan berlaku sejak tanggal 1 April 1985.




Ditetapkan di JAKARTA
pada Tanggal 22 April 1985
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
a.p.b
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,

ttd

HARYONO SOSROSUGONDO
peraturan/kep/49pj.bt51985.txt · Last modified: 2023/02/05 05:58 by 127.0.0.1