User Tools

Site Tools


peraturan:kep:48pj.2001
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR KEP - 48/PJ./2001

                              TENTANG

      TATACARA PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIBEBASKAN ATAS IMPOR 
         DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU DAN ATAU JASA KENA PAJAK TERTENTU 

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001 tentang 
Pemberian dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan 
Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu sebagai ketentuan 
pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000, perlu menetapkan Keputusan Direktur 
Jenderal Pajak tentang Tatacara Pemberian dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan 
atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak 
Tertentu;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 
    Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3986);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak 
    Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak 
    Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 262, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 4064);
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001 tentang Pemberian dan Penatausahaan Pajak 
    Pertambahan Nilai Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau
    Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATACARA PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN PAJAK 
PERTAMBAHAN NILAI DIBEBASKAN ATAS IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU 
DAN ATAU JASA KENA PAJAK TERTENTU.


                        Pasal 1

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan :

1.  Barang Kena Pajak Tertentu adalah :
    a.  Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di    udara, 
        kendaraan lapis baja, kendaraan angkutan khusus lainnya, dan komponen atau bahan yang 
        diperlukan dalam pembuatan senjata dan amunisi oleh PT. PINDAD, untuk keperluan TNI dan 
        POLRI;
    b.  Vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);
    c.  Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama;
    d.  Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, 
        kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang dan suku cadang serta alat 
        keselamatan pelayaran atau alat keselamatan manusia yang digunakan untuk kegiatan usaha
        Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional;
    e.  Pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan 
        manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang digunakan untuk kegiatan usaha 
        Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional;
    f.  Kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta 
        prasarana yang digunakan untuk kegiatan usaha PT Kereta Api Indonesia;
    g.  Peralatan yang digunakan untuk penyediaan data batas dan photo udara wilayah Republik 
        Indonesia yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mendukung 
        pertahanan nasional; dan
    h.  Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama 
        mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya yang batasannya ditetapkan oleh Menteri 
        Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah.

2.  Jasa Kena Pajak Tertentu adalah :
    a.  Jasa yang diterima oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau perusahaan penangkapan 
        ikan nasional yang meliputi :
        1)  Jasa persewaan kapal;
        2)  Jasa kepelabuhanan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh; dan
        3)  Jasa perawatan atau reparasi (docking) kapal;
    b.  Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang meliputi :
        1)  Jasa persewaan pesawat udara;
        2)  Jasa perawatan atau reparasi pesawat udara;
    c.  Jasa perawatan atau reparasi kereta api yang diterima oleh PT Kereta Api Indonesia;
    d.  Jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk pemborongan bangunan sebagaimana     dimaksud 
        dalam angka 1 huruf h dan pembangunan tempat yang semata-mata untuk 
        keperluan ibadah; dan
    e.  Jasa persewaan rumah susun sederhana, rumah sederhana, dan rumah sangat sederhana;
    f.  Jasa yang diserahkan oleh Tentara Nasional Indonesia dalam rangka tersedianya data batas 
        dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia.


                        Pasal 2

Tatacara pemberian dan penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai dibebaskan atas impor dan atau perolehan 
Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dan atau penyerahan Jasa Kena 
Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 ditetapkan sebagaimana dalam Lampiran 
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.


                        Pasal 3

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut 
sejak tanggal 1 Januari 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini 
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari 2001
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/kep/48pj.2001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:13 by 127.0.0.1