peraturan:kep:470pj.41987
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 470/PJ.4/1987 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK UNTUK MENGURANGKAN ATAU MENGHAPUSKAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA PASAL 19 AYAT (1) DAN AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 YANG DIKENAKAN TERHADAP PPh, PPN DAN PPN ATAS BARANG MEWAH SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 36 AYAT (1) HURUF A UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : a. bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, dipandang perlu untuk mempercepat proses penyelesaian pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi; b. bahwa Kepala Inspeksi Pajak dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak adalah penyelenggara kegiatan pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak di daerah, berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak; c. bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk melimpahkan wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Kepala Inspeksi Pajak dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. Mengingat : 1. Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49); 2. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Indonesia Tahun 1983 Nomor 50); 3. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51); 4. Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 953/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak; 5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-10/PJ.3/1987 tanggal 4 Maret 1987. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK UNTUK MENGURANGKAN ATAU MENGHAPUSKAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA PASAL 19 AYAT (1) DAN AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 YANG DIKENAKAN TERHADAP PPh, PPN DAN PPN ATAS BARANG MEWAH SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 36 AYAT (1) HURUF A UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 Pasal 1 Wewenang Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 dan Pasal 1 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 953/KMK.04/1983 untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga berdasarkan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 yang dikenakan terhadap PPh, PPN dan PPn Barang Mewah, dilimpahkan kepada Kepala Inspeksi Pajak dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. Pasal 2 Wewenang Direktur Jenderal Pajak yang dilimpahkan kepada Kepala Inspeksi Pajak dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut : 1. Kepala Inspeksi Pajak sepanjang jumlah sanksi administrasi berupa bunga berdasarkan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tidak lebih dari Rp. 100.000,- 2. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Type B sepanjang jumlah sanksi administrasi berupa bunga berdasarkan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 lebih dari Rp. 100.000,- sampai dengan Rp. 2.500.000,- 3. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Type A lainnya sepanjang jumlah sanksi administrasi berupa bunga berdasarkan Pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 lebih dari Rp. 100.000,- sampai dengan Rp. 5.000.000,- 4. Kepala Kantor Wilayah X Direktorat Jenderal Pajak sepanjang jumlah sanksi administrasi berupa bunga berdasarkan Pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 lebih dari Rp. 100.000,- sampai dengan Rp. 10.000.000,- Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di JAKARTA Pada tanggal 30 JUNI 1987 DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/kep/470pj.41987.txt · Last modified: 2023/02/05 05:55 by 127.0.0.1