User Tools

Site Tools


peraturan:kep:467pj.41985
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 467/PJ.4/1985

                              TENTANG

            PETUNJUK PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                         NOMOR : 823/KMK.04/1985

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa untuk kelancaran dalam pengembalian kelebihan angsuran pajak perlu adanya suatu petunjuk 
    pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 823/KMK.04/1985;
b.  bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk mengatur hal tersebut di atas dengan Keputusan 
    Direktur Jenderal Pajak. 

Mengingat : 

Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 823/KMK.04/1985 tentang Tata Cara 
pengembalian Kelebihan Angsuran Pajak. 

                            MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN 
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 823/KMK.04/1985


                        Pasal 1

Untuk dapat diterbitkan SKPKAP dan SPMKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan 
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 823/KMK.04/1985, wajib pajak harus memenuhi persyaratan 
sebagai berikut :
a.  Membuat surat pernyataan bersedia membayar kembali ke Kas Negara bilamana nanti ternyata 
    pengembalian angsuran pajaknya dibayarkan lebih dari pada seharusnya, ditambah dengan sanksi 
    administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b.  Membuat daftar perincian jumlah pajak yang telah dibayar dan/atau dipotong dan/atau dipungut serta 
    dilampiri bukti-buktinya yang asli.


                        Pasal 2

(1) Apabila wajib Pajak telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada pasal 1 maka Kepala 
    Inspeksi Pajak setelah melakukan Penelitian formal atas SPT Tahunan Wajib Pajak dan penelitian atas 
    persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, harus segera menerbitkan SKPKAP dan SPMKP.
(2) Apabila Wajib Pajak tidak menyampaikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 maka 
    Kepala Inspeksi Pajak harus menyelesaikan permohonan Wajib Pajak berdasarkan Keputusan 
    Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 950/KMK.04/1985.


                        Pasal 3

(1) Kepala Inspeksi Pajak setelah menerbitkan SKPKAP dan SPMKP, harus melakukan penelitian atau 
    pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak dalam waktu 12 bulan sejak diterimanya 
    SPT Tahunan.

(2) Kepala Inspeksi Pajak setelah melakukan penelitian atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam 
    ayat (1), dengan memperhatikan SKPKAP yang telah dikeluarkan, menerbitkan :
    a.  SKKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 6 
        Tahun 1983; atau
    b.  Surat Pemberitaan (SPb) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-
        undang Nomor 6 TAHUN 1983; atau
    c.  SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983.


                        Pasal 4

Petunjuk pelaksanaan lebih lanjut mengenai penerbitan SKPKAP dan SPMKP adalah sebagaimana dimuat 
dalam lampiran Keputusan ini.


                        Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku surut sampai tanggal 10 Oktober 1985. 




Ditetapkan di JAKARTA 
Pada tanggal 4 NOPEMBER 1985
DIREKTUR JENDERAL PAJAK 

ttd

Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/kep/467pj.41985.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1