peraturan:kep:467pj.2000
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 467/PJ./2000
TENTANG
PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-22/PJ./1995 TENTANG
PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-205/PJ./1999
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan mendukung kelancaran tugas-
tugas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dipandang perlu untuk mengatur kembali batas
kewenangan Kepala KPP membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam
penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana dimaksud Pasal 16,
menerbitkan keputusan keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 26, dan mengurangkan atau
menghapuskan sanksi, mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar
sebagaimana dimaksud Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu mengubah Lampiran I
dan V Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-22/PJ./1995 tentang Pelimpahan Wewenang
Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-205/PJ./1999;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3566);
2. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3567);
3. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994
(Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 94/KMK.01/1994 tanggal 29 Maret 1994
tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL
PAJAK NOMOR : KEP-22/PJ./1995 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA
PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR
DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-205/PJ./1999.
Pasal I
Mengubah Nomor Urut 28, 42, 43, 46, dan 47 Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor :
KEP-22/PJ./1995 tanggal 27 Februari 1995 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor : KEP-205/PJ./1999 tanggal 18 Agustus 1999 sehingga selengkapnya menjadi
sebagaimana terlampir dalam Keputusan ini.
Pasal II
Mengubah Nomor Urut 1, 3, 5, dan 6 dan menambah Nomor Urut 31 Lampiran V Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor : KEP-22/PJ./1995 tanggal 27 Februari 1995 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-205/PJ./1999 tanggal 18 Agustus 1999 sehingga
selengkapnya menjadi sebagaimana terlampir dalam Keputusan ini.
Pasal III
(1) Keputusan ini mulai berlaku untuk surat permohonan pembetulan surat ketetapan pajak atau STP,
permohonan keberatan, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan
permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar yang diterima sejak
tanggal 1 November 2000.
(2) Khusus untuk Kanwil VIII Direktorat Jenderal Pajak Keputusan ini mulai berlaku untuk surat
permohonan pembetulan surat ketetapan pajak atau STP, permohonan keberatan, permohonan
pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan permohonan pengurangan atau pembatalan
ketetapan pajak yang tidak benar yang diterima sejak tanggal 1 Agustus 2000.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Oktober 2000
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MACHFUD SIDIK
peraturan/kep/467pj.2000.txt · Last modified: by 127.0.0.1