User Tools

Site Tools


peraturan:kep:467pj.2000
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 467/PJ./2000

                              TENTANG

    PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-22/PJ./1995 TENTANG 
        PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN 
         DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN 
                             DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-205/PJ./1999

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan mendukung kelancaran tugas-
    tugas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dipandang perlu untuk mengatur kembali batas 
    kewenangan Kepala KPP membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam 
    penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana dimaksud Pasal 16, 
    menerbitkan keputusan keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 26, dan mengurangkan atau 
    menghapuskan sanksi, mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar 
    sebagaimana dimaksud Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan 
    Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu mengubah Lampiran I 
    dan V Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-22/PJ./1995 tentang Pelimpahan Wewenang 
    Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana 
    telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-205/PJ./1999;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3566);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3567);
3.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 
    (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
4.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 94/KMK.01/1994 tanggal 29 Maret 1994 
    tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL 
PAJAK NOMOR : KEP-22/PJ./1995 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA 
PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR 
DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-205/PJ./1999.


                        Pasal I

Mengubah Nomor Urut 28, 42, 43, 46, dan 47 Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
KEP-22/PJ./1995 tanggal 27 Februari 1995 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur 
Jenderal Pajak Nomor : KEP-205/PJ./1999 tanggal 18 Agustus 1999 sehingga selengkapnya menjadi 
sebagaimana terlampir dalam Keputusan ini.


                        Pasal II

Mengubah Nomor Urut 1, 3, 5, dan 6 dan menambah Nomor Urut 31 Lampiran V Keputusan Direktur Jenderal 
Pajak Nomor : KEP-22/PJ./1995 tanggal 27 Februari 1995 sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-205/PJ./1999 tanggal 18 Agustus 1999 sehingga 
selengkapnya menjadi sebagaimana terlampir dalam Keputusan ini.


                        Pasal III

(1) Keputusan ini mulai berlaku untuk surat permohonan pembetulan surat ketetapan pajak atau STP, 
    permohonan keberatan, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan 
    permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar yang diterima sejak 
    tanggal 1 November 2000.
(2) Khusus untuk Kanwil VIII Direktorat Jenderal Pajak Keputusan ini mulai berlaku untuk surat 
    permohonan pembetulan surat ketetapan pajak atau STP, permohonan keberatan, permohonan 
    pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan permohonan pengurangan atau pembatalan 
    ketetapan pajak yang tidak benar yang diterima sejak tanggal 1 Agustus 2000.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Oktober 2000
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/kep/467pj.2000.txt · Last modified: by 127.0.0.1