User Tools

Site Tools


peraturan:kep:444pj.231984
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR KEP - 444/PJ.23/1984

                              TENTANG

  PERUBAHAN PASAL 12 KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-1927/PJ.23/1983 MENGENAI 
            BUKU PETUNJUK PEMOTONGAN PPh PASAL 21 (SERI PPh PASAL 21 - 10)

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa untuk pemotongan PPh atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dari tenaga ahli atau 
    persekutuan tenaga ahli sebagai Wajib Pajak dalam negeri, berupa honorarium atau pembayaran lain 
    sebagai imbalan atas jasa yang dilakukan di Indonesia, telah diatur dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor : 655/KMK.04/1984;
b.  bahwa berhubung dengan itu Pasal 12 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
    KEP-1927/PJ.23/1983 mengenai Buku Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 perlu dilakukan perubahan;

Mengingat :

1.  Pasal 21 ayat (9) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984;
2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 655/KMK.04/1984 tentang Pelaksanaan Pemotongan Pajak 
    Penghasilan Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Tenaga Ahli Atau Persekutuan 
    Tenaga Ahli  Sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri Berupa Honorarium Atau Pembayaran Lain Sebagai 
    Imbalan Atas Jasa Yang Dilakukan Di Indonesia;

                            MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN PASAL 12 KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL 
PAJAK NOMOR : KEP-1927/PJ.23/1983 MENGENAI BUKU PETUNJUK PEMOTONGAN PPh PASAL 21;


                        Pasal I

Merubah Pasal 12 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1927/PJ.23/1983 mengenai Buku Petunjuk 
Pemotongan PPh Pasal 21, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :

                        Pasal 12

    (1)     Tarif PPh lapisan terendah sebesar 15% (lima belas persen) menurut Pasal 17 Undang-undang 
        Pajak Penghasilan 1984 diterapkan atas :
        a.  penghasilan bruto yang dibayarkan kepada pegawai, karyawan atau karyawati lepas 
            berupa upah harian atau mingguan, upah satuan, upah borongan yang dibayarkan 
            kepada penerima upah borongan, untuk jumlah di atas Rp 8.000,- (delapan ribu 
            rupiah) sehari;
        b.  penghasilan bruto berupa honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan atas 
            jasa yang dilakukan di Indonesia oleh Wajib Pajak dalam negeri sebagaimana 
            dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d ke-2 sampai dengan ke-8, yang jumlahnya 
            tidak dihitung atas dasar banyaknya hari yang dipakai untuk menyelesaikan jasa 
            yang diberikan.

    (2)     Tarif lapisan terendah sebesar 15% (lima belas persen) menurut Pasal 17 Undang-undang 
        Pajak Penghasilan 1984 diterapkan atas perkiraan penghasilan netto sebesar 30% (tiga puluh 
        persen) dari penghasilan bruto berupa honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan atas 
        jasa oleh tenaga ahli atau persekutuan tenaga ahli sebagai Wajib Pajak dalam negeri 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d ke-1, yang jumlahnya tidak dihitung 
        atas dasar banyaknya hari yang dipakai untuk menyelesaikan jasa yang diberikan.


                        Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 1984.




Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal 5 Juli 1984
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/kep/444pj.231984.txt · Last modified: 2023/02/05 05:05 by 127.0.0.1