User Tools

Site Tools


peraturan:kep:441pj2000
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR KEP - 441/PJ/2000

                              TENTANG

        BESARNYA HONORARIUM BAGI PEGAWAI YANG DITUNJUK DALAM TIM/PANITIA 
    DI KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN KANWIL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  Bahwa untuk pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak yang memerlukan kegiatan dalam bentuk 
    tim dipandang perlu memberikan honorarium sebagai imbalan atas partisipasi kegiatan para pegawai 
    yang ditugaskan dalam tim tersebut;
b.  Bahwa besarnya honorarium perlu ditetapkan kembali dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, 
    untuk digunakan sebagai acuan pemberian honorarium sebagaimana disebut dalam butir a;

Mengingat :

1.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 83/KMK.04/2000, tanggal 21 Maret 2000, tentang Pembagian 
    dan Penggunaan BP-PBB;
2.  Surat Keputusan Bersama Dirjen Anggaran dan Dirjen Pajak Nomor : KEP-15/A/2000, tanggal 
    30 Maret 2000, tentang tata cara Penyaluran BP PBB; KEP-87/A/2000;
3.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-157/PJ./2000 tanggal 6 Juni 2000, tentang Tata cara 
    dan Pengusulan Rencana Penggunaan BP-PBB;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BESARNYA HONORARIUM BAGI PEGAWAI YANG DITUNJUK
DALAM TIM/PANITIA DI KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN KANWIL DIREKTORAT 
JENDERAL PAJAK


                        Pasal 1

Yang dimaksud dengan Tim /Panitia dalam keputusan ini adalah Tim/Panitia untuk melaksanakan kegiatan 
tertentu di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak yang pembentukannya berdasarkan Keputusan 
Direktur Jenderal Pajak atau telah mendapat Persetujuan Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 2

Di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal susunan keanggotaan Tim/Panitia dapat diusulkan oleh Kepala Kantor 
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak; sebagaimana diatur dalam 
surat Keputusan Jenderal Pajak Nomor KEP-157/PJ./2000, tanggal 6 Juni 2000 beserta aturan pelaksanaannya.


                        Pasal 3

Kepada para anggota Tim/Panitia sebagaimana disebut dalam pasal 1 dan 2 diberikan honorarium yang 
dibebankan pada Daftar Alokasi BP PBB tahun anggaran bersangkutan, dengan jumlah honorarium 
setiap bulan sebagai berikut :
__________________________________________________________________________________________
                            Jabatan dalam Tim/Tingkat Biaya   
       Pejabat          ________________________________________________________ 
                        Pembina    Ketua    Wakil Ketua    Sekretaris/ Bendahara    Anggota
__________________________________________________________________________________________    
Eselon I                 500.000                        
Eselon II                    450.000    400.000    350.000          350.000     300.000    
Eselon III/Fungsional Golongan IV b 
Ke atas                 -               350.000    300.000          300.000     250.000    
Eselon IV/Fungsional Golongan IId 
sampai IVa              -               250.000    225.000          225.000     175.000    
Eselon V/Bendaharawan                                           175.000     150.000    
Non Eselon                                                  150.000     150.000 
__________________________________________________________________________________________

yang dalam waktu bersamaan ditunjuk dalam keanggotaan melebihi tiga Tim/Panitia, maka honorarium yang 
dibayarkan sebanyak-banyaknya untuk keanggotaan tiga Tim/Panitia.


                        Pasal 5

Tim/Panitia yang masa kerjanya lebih dari 5 (lima) hari kerja tetapi kurang dari 1 bulan. Kepada para 
anggotanya dapat diberikan honorarium yang besarnya sama dengan honorarium 1 (satu) bulan.


                        Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku sejak bulan Agustus 2000 dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan 
diubah dan diperbaiki seperlunya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :
1.    Yth. Sekretaris Dit. Jen. Pajak; 
2.    Yth. Para Kepala Kantor Wilayah DJP di seluruh Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 2000
Direktur Jenderal Pajak

ttd.

MACHFUD SIDIK
peraturan/kep/441pj2000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:09 by 127.0.0.1