peraturan:kep:441pj2000
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 441/PJ/2000 TENTANG BESARNYA HONORARIUM BAGI PEGAWAI YANG DITUNJUK DALAM TIM/PANITIA DI KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN KANWIL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : a. Bahwa untuk pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak yang memerlukan kegiatan dalam bentuk tim dipandang perlu memberikan honorarium sebagai imbalan atas partisipasi kegiatan para pegawai yang ditugaskan dalam tim tersebut; b. Bahwa besarnya honorarium perlu ditetapkan kembali dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, untuk digunakan sebagai acuan pemberian honorarium sebagaimana disebut dalam butir a; Mengingat : 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 83/KMK.04/2000, tanggal 21 Maret 2000, tentang Pembagian dan Penggunaan BP-PBB; 2. Surat Keputusan Bersama Dirjen Anggaran dan Dirjen Pajak Nomor : KEP-15/A/2000, tanggal 30 Maret 2000, tentang tata cara Penyaluran BP PBB; KEP-87/A/2000; 3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-157/PJ./2000 tanggal 6 Juni 2000, tentang Tata cara dan Pengusulan Rencana Penggunaan BP-PBB; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BESARNYA HONORARIUM BAGI PEGAWAI YANG DITUNJUK DALAM TIM/PANITIA DI KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN KANWIL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Pasal 1 Yang dimaksud dengan Tim /Panitia dalam keputusan ini adalah Tim/Panitia untuk melaksanakan kegiatan tertentu di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak yang pembentukannya berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak atau telah mendapat Persetujuan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 2 Di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal susunan keanggotaan Tim/Panitia dapat diusulkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak; sebagaimana diatur dalam surat Keputusan Jenderal Pajak Nomor KEP-157/PJ./2000, tanggal 6 Juni 2000 beserta aturan pelaksanaannya. Pasal 3 Kepada para anggota Tim/Panitia sebagaimana disebut dalam pasal 1 dan 2 diberikan honorarium yang dibebankan pada Daftar Alokasi BP PBB tahun anggaran bersangkutan, dengan jumlah honorarium setiap bulan sebagai berikut : __________________________________________________________________________________________ Jabatan dalam Tim/Tingkat Biaya Pejabat ________________________________________________________ Pembina Ketua Wakil Ketua Sekretaris/ Bendahara Anggota __________________________________________________________________________________________ Eselon I 500.000 Eselon II 450.000 400.000 350.000 350.000 300.000 Eselon III/Fungsional Golongan IV b Ke atas - 350.000 300.000 300.000 250.000 Eselon IV/Fungsional Golongan IId sampai IVa - 250.000 225.000 225.000 175.000 Eselon V/Bendaharawan 175.000 150.000 Non Eselon 150.000 150.000 __________________________________________________________________________________________ yang dalam waktu bersamaan ditunjuk dalam keanggotaan melebihi tiga Tim/Panitia, maka honorarium yang dibayarkan sebanyak-banyaknya untuk keanggotaan tiga Tim/Panitia. Pasal 5 Tim/Panitia yang masa kerjanya lebih dari 5 (lima) hari kerja tetapi kurang dari 1 bulan. Kepada para anggotanya dapat diberikan honorarium yang besarnya sama dengan honorarium 1 (satu) bulan. Pasal 6 Keputusan ini mulai berlaku sejak bulan Agustus 2000 dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan diubah dan diperbaiki seperlunya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada : 1. Yth. Sekretaris Dit. Jen. Pajak; 2. Yth. Para Kepala Kantor Wilayah DJP di seluruh Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2000 Direktur Jenderal Pajak ttd. MACHFUD SIDIK
peraturan/kep/441pj2000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:09 by 127.0.0.1