User Tools

Site Tools


peraturan:kep:426pj.522002
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR KEP - 426/PJ.52/2002

                              TENTANG

           PERUBAHAN KEDUA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-315/PJ./2002 TENTANG
   PELAKSANAAN UJI COBA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PPN DAN PPn BM SECARA ON LINE

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa untuk memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak 
Perusahaan Negara dan Daerah untuk ikut serta dalam rangka uji coba penyampaian Surat Pemberitahuan 
Masa PPN secara on line, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Keputusan 
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-315/PJ./2002 tentang Pelaksanaan Uji Coba Penyampaian Surat 
Pemberitahuan Masa PPN dan PPn BM Secara On Line sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur 
Jenderal Pajak Nomor KEP-344/PJ./2002;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3984);
2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 
    Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 165/KMK.01/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor 
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar;
4.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-263/PJ/2002 tentang Tempat Pendaftaran dan 
    Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak Tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar 
    sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-295/PJ/2002
5.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-315/PJ./2002 tentang Pelaksanaan Uji Coba 
    Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN dan PPn BM Secara On-Line sebagaimana diubah dengan 
    Keputusan Direktur Pajak Nomor KEP-344/PJ./2002;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEDUA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL 
PAJAK NOMOR KEP-315/PJ./2002 TENTANG PELAKSANAAN UJI COBA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN 
MASA PPN DAN PPn BM SECARA ON LINE


                        Pasal I

Ketentuan Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-315/PJ./2002 Tentang Pelaksanaan Uji Coba 
Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN dan PPn BM Secara On Line sebagaimana telah diubah dengan 
Kep Dirjen Pajak Nomor KEP-344/PJ./2002 ditambah dengan angka 10 baru, sehingga keseluruhan Pasal 1 
berbunyi sebagai berikut:

                        "Pasal 1

    Kantor Pelayanan Pajak yang melaksanakan uji coba penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN 
    dan PPn BM secara on line adalah:
    1.  Kantor Pelayanan Pajak PMA I;
    2.  Kantor Pelayanan Pajak PMA II;
    3.  Kantor Pelayanan Pajak PMA III;
    4.  Kantor Pelayanan Pajak PMA IV;
    5.  Kantor Pelayanan Pajak PMA V;
    6.  Kantor Pelayanan Pajak PMB;
    7.  Kantor Pelayanan Pajak Badora;
    8.  Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar I;
    9.  Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar II;
    10. Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Negara dan Daerah."


                        Pasal II

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini 
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 2002
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/kep/426pj.522002.txt · Last modified: 2023/02/05 18:15 by 127.0.0.1