User Tools

Site Tools


peraturan:kep:425pj.2001
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 425/PJ./2001

                              TENTANG

         PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-524/PJ./2000 
            TENTANG SYARAT-SYARAT FAKTUR PAJAK SEDERHANA

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan ketertiban administrasi sehubungan dengan 
penerbitan Faktur Pajak Sederhana, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan 
Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-524/PJ./2000 tentang Syarat-syarat Faktur Pajak 
Sederhana;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 
    Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3986);
2.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-524/PJ./2000 tentang Syarat-syarat Faktur Pajak 
    Sederhana;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL 
PAJAK NOMOR : KEP-524/PJ./2000 TENTANG SYARAT-SYARAT FAKTUR PAJAK SEDERHANA.


                        Pasal I

Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

                        "Pasal 1

    Pengusaha Kena Pajak yang melakukan:
    a.  penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan secara 
        langsung kepada konsumen akhir; dan
    b.  penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli dan atau 
        penerima Jasa Kena Pajak yang tidak diketahui identitasnya secara lengkap, dapat 
        membuat Faktur Pajak Sederhana."


                        Pasal II

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini 
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2001
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd,

HADI POERNOMO
peraturan/kep/425pj.2001.txt · Last modified: by 127.0.0.1