User Tools

Site Tools


peraturan:kep:424pj.41985
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR KEP - 424/PJ.4/1985

                              TENTANG

           TATA CARA PENERBITAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR KEMBALI PAJAK

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum serta meningkatkan pelayanan 
    masyarakat dalam pembayaran kembali kelebihan pajak untuk segala jenis pajak negara, dipandang 
    perlu adanya pengaturan mengenai tata cara penerbitan SPMKP; 
b.  bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk mengatur hal tersebut di atas dengan Keputusan 
    Direktur Jenderal Pajak;

Mengingat :

1.  Pasal 11 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 362);
2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 950/KMK.04/1983 tentang Tata Cara Penerbitan Surat 
    Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak, Perhitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran 
    Pajak;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 823/KMK.04/1985 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan 
    Angsuran Pajak;
4.  Keputusan Menteri keuangan Nomor 824/KMK.04/1985 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali 
    Kelebihan Angsuran/Pembayaran Pajak Melalui Bank;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1083/KMK.01/1984 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan 
    Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR 
KEMBALI PAJAK


                        Pasal 1

Tata cara pembayaran kembali kelebihan angsuran/pembayaran pajak melalui Bank sebagaimana dimaksud 
dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 824/KMK.04/1985 sepanjang pengaturan mengenai penerbitan 
SPMKP, penguangan SPMKP pada Bank Tunggal Kas Negara, penggunaan formulir SPMKP dan lain-lain 
pengaturan yang berkaitan dengan SPMKP, berlaku bagi pengambilan segala jenis pajak negara.


                        Pasal 2

Dengan berlakunya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 maka :
a.  penguangan SPMKP hanya dapat dilakukan pada Bank Tunggal Kas Negara;
b.  formulir SPMKP bentuk lama tidak berlaku lagi.


                        Pasal 3

(1) SPMKP berdasarkan tata cara lama yang belum diuangkan pada tanggal keputusan ini ditetapkan, 
    masih dapat diuangkan di Kas Negara sampai dengan tanggal 26 Oktober 1985;
(2) SPMKP berdasarkan tata cara lama yang pada tanggal 26 Oktober 1985 belum diuangkan harus 
    dibatalkan dan diperbaharui sesuai dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1.


                        Pasal 4

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta 
Pada tanggal 15 OKTOBER 1985
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/kep/424pj.41985.txt · Last modified: 2023/02/05 19:56 by 127.0.0.1