peraturan:kep:424pj.41985
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 424/PJ.4/1985
TENTANG
TATA CARA PENERBITAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR KEMBALI PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum serta meningkatkan pelayanan
masyarakat dalam pembayaran kembali kelebihan pajak untuk segala jenis pajak negara, dipandang
perlu adanya pengaturan mengenai tata cara penerbitan SPMKP;
b. bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk mengatur hal tersebut di atas dengan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak;
Mengingat :
1. Pasal 11 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 362);
2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 950/KMK.04/1983 tentang Tata Cara Penerbitan Surat
Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak, Perhitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Pajak;
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 823/KMK.04/1985 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan
Angsuran Pajak;
4. Keputusan Menteri keuangan Nomor 824/KMK.04/1985 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali
Kelebihan Angsuran/Pembayaran Pajak Melalui Bank;
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1083/KMK.01/1984 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan
Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR
KEMBALI PAJAK
Pasal 1
Tata cara pembayaran kembali kelebihan angsuran/pembayaran pajak melalui Bank sebagaimana dimaksud
dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 824/KMK.04/1985 sepanjang pengaturan mengenai penerbitan
SPMKP, penguangan SPMKP pada Bank Tunggal Kas Negara, penggunaan formulir SPMKP dan lain-lain
pengaturan yang berkaitan dengan SPMKP, berlaku bagi pengambilan segala jenis pajak negara.
Pasal 2
Dengan berlakunya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 maka :
a. penguangan SPMKP hanya dapat dilakukan pada Bank Tunggal Kas Negara;
b. formulir SPMKP bentuk lama tidak berlaku lagi.
Pasal 3
(1) SPMKP berdasarkan tata cara lama yang belum diuangkan pada tanggal keputusan ini ditetapkan,
masih dapat diuangkan di Kas Negara sampai dengan tanggal 26 Oktober 1985;
(2) SPMKP berdasarkan tata cara lama yang pada tanggal 26 Oktober 1985 belum diuangkan harus
dibatalkan dan diperbaharui sesuai dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1.
Pasal 4
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 OKTOBER 1985
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/kep/424pj.41985.txt · Last modified: by 127.0.0.1