User Tools

Site Tools


peraturan:kep:422pj.2001
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 422/PJ./2001

                              TENTANG

             PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR 
  DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa untuk lebih memberikan kejelasan dan kepastian hukum atas pelaksanaan pengenaan Pajak Penjualan 
Atas Barang Mewah sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 381/KMK.03/2001
tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 Tentang Jenis Barang Kena 
Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang 
Mewah, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Tentang Pengenaan Pajak Penjualan Atas 
Barang Mewah Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain 
Kendaraan Bermotor;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 
    Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3984);
2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang tergolong 
    Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2000 Nomor 261, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4063);
4.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 570/KMK.04/2000 tentang Jenis Barang Kena 
    Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas 
    Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia 
    Nomor 381/KMK.03/2001;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH 
ATAS IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN 
BERMOTOR.


                        Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah Barang Kena 
Pajak yang tergolong mewah selain kendaraaan bermotor.


                        Pasal 2

Dalam hal impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dilakukan sebelum tanggal 1 Juli 2001, maka Pajak 
Penjualan Atas Barang Mewah terutang sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan 
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 570/KMK.04/2000.


                        Pasal 3

Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dilakukan sebelum tanggal 1 Juli 2001 dan 
sebagian atau seluruh pembayaran atas penyerahan tersebut dilakukan pada atau setelah tanggal 1 Juli 2001, 
maka Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.


                        Pasal 4

Dalam hal seluruh pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dilakukan 
sebelum tanggal 1 Juli 2001 dan penyerahannya dilakukan pada atau setelah tanggal 1 Juli 2001, maka Pajak 
Penjualan atas Barang Mewah terutang sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.


                        Pasal 5

Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dilakukan pada atau setelah tanggal 1 Juli 
2001 dan sebagian pembayaran dilakukan sebelum tanggal 1 Juli 2001, maka Pajak Penjualan atas Barang 
Mewah terutang sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
381/KMK.03/2001 dengan memperhitungkan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah dipungut pada 
saat penerimaan pembayaran sebelum terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah 
tersebut.


                        Pasal 6

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan 
penempatannya dalam Berita negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Juni 2001
DIREKTUR JENDERAL

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/kep/422pj.2001.txt · Last modified: 2023/02/05 05:09 by 127.0.0.1