DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-421/PJ.43/1991
TENTANG
PENUNJUKAN WAJIB PAJAK PERSEORANGAN SEBAGAI PEMOTONG
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 UNDANG-UNDANG
NOMOR **7 TAHUN 1983**
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang
:
a.
bahwa yang diwajibkan untuk memotong Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Undang-undang Nomor **7 TAHUN 1983** tidak terbatas pada Badan Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah serta Wajib Pajak Badan dalam negeri saja, dan Wajib Pajak Orang Pribadi oleh Direktur Jenderal Pajak juga dapat ditunjuk sebagai Pemotong Pajak Penghasilan;
b.
bahwa orang pribadi atau perseorangan sudah saatnya untuk ditunjuk sebagai Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-undang Nomor **7 TAHUN 1983**;
c.
bahwa oleh karena itu perlu diatur penunjukan Wajib Pajak Perseorangan sebagai Wajib Potong Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-undang Nomor **7 TAHUN 1983** dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262);
2.
Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor **7 TAHUN 1983** tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263);
M E M UT U S K A N
Menetapkan
:
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN WAJIB PAJAK PERSEORANGAN SEBAGAI
PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 UNDANG-UNDANG NOMOR **7 TAHUN 1983**
Pasal 1
Wajib Pajak dalam negeri perseorangan yang melakukan kegiatan atau memenuhi persyaratan :
a.
Dokter;
b.
Notaris;
c.
Arsitek
d.
Akuntan;
e.
Pengacara;
f.
Pengacara;
g.
Orang asing yang sudah menjadi subyek pajak dalam negeri;
ditunjuk untuk memotong Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Undang-undang Nomor **7 TAHUN 1983**.
Pasal 2
Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan sebagai Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-undang Nomor **7 TAHUN 1983** kepada orang pribadi atau Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak.
Pasal 3
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1992.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 1991
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
NIP.060033307