User Tools

Site Tools


peraturan:kep:40pj.2005
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR KEP - 40/PJ./2005

                              TENTANG

             PEDOMAN PENUNJUKAN KETUA KELOMPOK DAN KETUA TIM PEMERIKSA PAJAK

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa untuk keseragaman dalam penunjukkan Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak sebagai Ketua
    Kelompok dan Ketua Tim, dipandang perlu untuk menetapkan pedoman pelaksanaannya;
b.  bahwa penerbitan pedoman pelaksanaan tersebut perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur
    Jenderal Pajak tentang Pedoman Penunjukan Ketua Kelompok dan Ketua Tim Pemeriksa Pajak;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983  tentang  Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,
    sebagaimana telah beberapa kali  diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000;
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali  
    diubah terakhir  dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000;
3.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000;
4.  Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah 
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1994;
5.  Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai;
6.  Undang-undang Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 20 TAHUN 2000;
7.  Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan
    Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
    Nomor 9 Tahun 2003;
8.  Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil 
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002;
9.  Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai 
    Negeri Sipil;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
11. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional
    Pegawai Negeri Sipil;
12. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
    Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah beberapa kali 
    diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2002;
13. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
    Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND)
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2002;
14. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 302/KMK/2004 tanggal 23 Juni 2004 tentang
    Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;
15. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 31/KEP/M.PAN/3/2003 tanggal
    7 Maret 2003 tentang Jabatan Funsional/Pemeriksa Pajak dan Angka Kreditnya;
16. Keputusan Bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara
    Nomor 148/KMK.01/2004 dan Nomor 14 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional
    Pemeriksa Pajak dan Angka Kreditnya;
17. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 625/KMK.04/1994 tanggal 27 Desember 1994 
    tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan;
18. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 272/PJ./2002 tanggal 17 Mei 2002 tentang Petunjuk 
    Pelaksanaan Pengamatan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang
    Perpajakan;
19. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-81/PJ./1999 tanggal 20 April 1999 tentang Pedoman
    Penunjukkan Ketua Kelompok dan Ketua Tim Pemeriksa Pajak;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEDOMAN PENUNJUKAN KETUA KELOMPOK DAN KETUA TIM
PEMERIKSA PAJAK.


                        Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

1.  Pemeriksa Pajak adalah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen
    Keuangan yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang
    berwenang untuk melakukan pemeriksaan pajak dan penyidikan tindak pidana perpajakan.

2.  Jabatan Fungsional adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh pegawai negeri sipil.

3.  Angka Kredit adalah nilai dari butir-butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan dan 
    atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh pemeriksa pajak dan digunakan
    sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat/jabatan.

4.  Pemeriksaan Pajak adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, dan atau mengolah 
    data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan 
    atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundangan-undangan 
    perpajakan.

5.  Penyidikan tindak pidana perpajakan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh penyidik untuk
    mencari dan mengumpulkan bukti tindak pidana di bidang perpajakan serta menemukan tersangka.

6.  Ketua Kelompok adalah Pemeriksa Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang ditunjuk oleh 
    oleh Direktur Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat
    Jenderal Pajak untuk melakukan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan pemeriksaan atau 
    penyidikan pajak serta memberikan bimbingan kepada Pemeriksa/Penyidik Pajak yang berada di
    bawah koordinasinya.

7.  Ketua Tim adalah Pemeriksa Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang ditunjuk oleh Kepala
    Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak yang bersangkutan untuk mengkoordinasikan pelaksanaan 
    pemeriksaan sekaligus melakukan pemeriksaan bersama-sama dengan anggota tim yang berada
    di bawahnya.

8.  Anggota Tim adalah Pemeriksa Pajak yang ditunjuk oleh Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak
    yang bersangkutan untuk melakukan pemeriksaan dalam suatu Tim Pemeriksa.


                        Pasal 2

(1) Persyaratan dalam penunjukkan Ketua Kelompok adalah :
    a.  Berijazah serendah-rendahnya Sarjana (S1)/Diploma IV sesuai dengan kualifikasi yang
        ditentukan;
    b.  Memiliki Pangkat/golongan dan Jenjang Jabatan Pemeriksa Pajak sekurang-kurangnya :
        1.  Penata Tingkat I/IIId, Pemeriksa Pajak Muda untuk Ketua Kelompok pada Direktorat
            Pemeriksaan Penyidikan dan penagihan Pajak atau Kantor Wilayah Direktorat 
            Jenderal Pajak;
        2.  Penata/IIIc, Pemeriksa Pajak Muda untuk Ketua Kelompok pada Kantor Pemeriksaan
            dan Penyidikan Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak.
    c.  Lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang perpajakan;
    d.  Memiliki pengalaman kerja di bidang pemeriksaan dan atau penyidikan pajak sekurang-
        kurangnya 2 (dua) tahun sebagai Ketua Tim atau paling rendah sebagai pejabat eselon IV
        dalam jabatan struktural;
    e.  Mampu melaksanakan pemeriksaan dan atau penyidikan pajak sekaligus pengawasan dan
        pengendaliannya serta dapat memberikan bimbingan kepada Pemeriksa Pajak yang ada    
        di bawah koordinasinya;
    f.  Sehat Jasmani dan Rohani;
    g.  Tidak sedang menjalani hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil;
    h.  Setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan (DP3), sekurang-kurangnya
        bernilai baik dalam satu tahun terakhir.

(2) Persyaratan dalam penunjukan Ketua Tim adalah :
    a.  Berijazah serendah-rendahnya Diploma III;
    b.  Memiliki Pangkat/golongan dan jenjang Jabatan Pemeriksa Pajak sekurang-kurangnya :
        1.  Penata Muda Tingkat I/IIIb, Pemeriksa Pajak Pertama/Pemeriksa Pajak Pelaksana
            Lanjutan untuk Ketua Tim pada Direktorat Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak atau
            Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
        2.  Penata Muda/IIIa, Pemeriksa Pajak Pertama/Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan
            untuk Ketua Tim pada Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan atau Kantor Pelayanan
            Pajak.
    c.  Lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang perpajakan;
    d.  Memiliki pengalaman kerja di bidang pemeriksaan dan atau penyidikan pajak sekurang-
        kurangnya 2 (dua) tahun sebagai Anggota Tim, atau jabatan struktural yang setara dengan 
        itu;
    e.  Mampu melaksanakan pemeriksaan dan atau penyidikan pajak serta mengkoordinasikan
        pemeriksaan dan atau penyidikan pajak dengan anggota tim yang ada dibawahnya;   
    f.  Sehat jasmani dan rohani;
    g.  Tidak sedang menjalani hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil;
    h.  Setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan (DP3), sekurang-kurangnya
        bernilai baik dalam satu tahun terakhir.


                        Pasal 3

(1) Penunjukan Ketua Kelompok pada Direktorat Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak ditetapkan
    dengan Nota Dinas Direktur Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak dengan memperhatikan 
    persyaratan dan sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 ayat (1).

(2) Penunjukan Ketua Kelompok pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pemeriksaan
    dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Pelayanan Pajak ditetapkan dengan Nota Dinas Kepala Kantor
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan dengan tembusan kepada Direktur Pemeriksaan
    Penyidikan dan Penagihan Pajak dan dengan memperhatikan persyaratan sebagaimana tersebut 
    dalam Pasal 2 ayat (1).

(3) Penunjukan Ketua Kelompok pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pemeriksaan
    dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Pelayanan Pajak dapat dilakukan dengan persyaratan kepangkatan
    yang lebih rendah daripada kepangkatan sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b setelah 
    mendapat persetujuan dari Direktur Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak.

(4) Dengan pertimbangan kemampuan teknis dan pengalaman sebagai Pemeriksa/Penyidik Pajak, Ketua
    Kelompok dapat membawahi Pemeriksa Penyidik Pajak, Ketua Kelompok dapat membawahi 
    Pemeriksa Penyidik Pajak yang mempunyai pangkat lebih tinggi.


                        Pasal 4

(1) Penunjukan Ketua Tim pada Direktorat Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak ditetapkan 
    dengan Nota Dinas Direktur Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak dengan memperhatikan
    persyaratan sebagaimana tersbut dalam Pasal 2 ayat (2).

(2) Penunjukan Ketua Tim pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pemeriksaan dan
    Penyidikan Pajak, dan Kantor Pelayanan Pajak ditetapkan dengan Nota Dinas Kepala Unit Pelaksana
    Pemeriksaan Pajak masing-masing dengan tembusan kepada Direktur Pemeriksaan Penyidikan dan
    Penagihan Pajak dengan memperhatikan sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 ayat (2).

(3) Penunjukan Ketua Tim pada Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak
    dapat dilakukan dengan persyaratan kepangkatan yang lebih rendah daripada kepangkatan 
    sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b setelah mendapat persetujuan dari Kepala
    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan.

(4) Dengan pertimbangan kemampuan teknis dan pengalaman sebagai Pemeriksa/Penyidik Pajak, Ketua 
    Tim dapat membawahi Pemeriksa/Penyidik Pajak yang mempunyai pangkat lebih tinggi.


                        Pasal 5

(1) Banyaknya Tim Pemeriksa dalam satu kelompok disesuaikan dengan kebutuhan pada setiap Unit
    Pelaksana Pemeriksa Pajak namun tidak lebih dari 5 (lima) Tim Pemeriksa untuk setiap kelompok.

(2) Susunan Pemeriksa Pajak dalam suatu Tim Pemeriksa terdiri dari 1 (satu) Ketua Kelompok, 1 (satu) 
    Ketua Tim dan sekurang-kurangnya 1 (satu) Anggota Tim.

(3) Dalam situasi tertentu dan untuk kepentingan penugasan, Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak
    dapat membentuk Tim Pemeriksa dengan menunjuk Ketua Tim dan atau Anggota Tim yang berasal 
    lebih dari 1 (satu) kelompok.

(4) Ketua Kelompok bertanggung jawab terhadap kelancaran pelaksanaan tugas pemeriksaan yang telah
    ditetapkan oleh Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak termasuk pembinaan dan pengawasan 
    terhadap Ketua Tim dan Anggota Tim.


                        Pasal 6

Dalam hal Pemeriksa Pajak yang telah ditunjuk sebagai Ketua Kelompok atau Ketua Tim tidak lagi bertugas
sebagai Pemeriksa Pajak karena dibebaskan sementara atau sebab lainnya, maka kedudukannya digantikan
oleh Pemeriksa Pajak lainnya dengan persyaratan dan prosedur yang sama dengan ketentuan yang berlaku.


                        Pasal 7

(1) Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak mengajukan usul
    penunjukan Ketua Kelompok kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atasannya.

(2) Penunjukan Ketua Kelompok dan Ketua Tim dituangkan dalam Nota Dinas dengan menggunakan
    formulir sesuai dengan lampiran Keputusan ini.

(3) Masa berlaku penunjukan Ketua Kelompok dan Ketua Tim Pemeriksa Pajak adalah :
    a.  Sepanjang Pemeriksa Pajak tersebut ditempatkan dan aktif bertugas pada Unit Pelaksana
        Pemeriksaan Pajak sebagaimana yang tercantum dalam Surat Keputusan Mutasi Terakhir atas 
        nama bersangkutan; atau
    b.  Adanya perubahan lain yang ditetapkan oleh Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak yang
        berwenang.


                        Pasal 8

Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-81/PJ./1999 tanggal
20 April 1999 dinyatakan tidak berlaku lagi.


                        Pasal 9

Dengan berlakunya keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Februari 2005
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
NIP 060027375
peraturan/kep/40pj.2005.txt · Last modified: 2023/02/05 05:03 by 127.0.0.1