User Tools

Site Tools


peraturan:kep:40pj.11996
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 40/PJ.1/1996

                              TENTANG

       PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-1165/PJ.24/1993 
    TENTANG SISTEM, BENTUK DAN JENIS LAPORAN BIDANG OPERASIONAL DALAM LINGKUNGAN 
       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KHUSUS MENGENAI BIDANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.      bahwa sistem laporan sebagai sarana manajemen untuk mengevaluasi pelaksanaan operasional 
    hendaknya dibuat seefektif dan seefisien mungkin;
b.      bahwa dipandang perlu menyesuaikan laporan operasional bidang Pajak Bumi dan Bangunan dengan 
    Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1994;
c.      bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan b, dipandang perlu mengubah sistem, 
    bentuk dan jenis Laporan Bidang Pajak Bumi dan Bangunan dengan Keputusan Direktur Jenderal 
    Pajak;

Mengingat :

1.      Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 
    Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3566);
2.      Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 
    1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312), sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994   
    Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);

                            MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL 
PAJAK NOMOR : KEP-1165/PJ.24/1993 TENTANG SISTEM, BENTUK DAN JENIS LAPORAN BIDANG OPERASIONAL 
DALAM LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KHUSUS MENGENAI BIDANG PAJAK BUMI DAN 
BANGUNAN.


                        Pasal  I

Mengubah lampiran 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1165/PJ.24/1993 tentang Sistem, 
Bentuk, dan Jenis Laporan Operasional dalam Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, menjadi 
sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.


                        Pasal  II

Keputusan ini mulai berlaku sejak 1 April 1996.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 April 1996
a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,

ttd.

KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/kep/40pj.11996.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1