peraturan:kep:40pj.11996
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 40/PJ.1/1996 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-1165/PJ.24/1993 TENTANG SISTEM, BENTUK DAN JENIS LAPORAN BIDANG OPERASIONAL DALAM LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KHUSUS MENGENAI BIDANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : a. bahwa sistem laporan sebagai sarana manajemen untuk mengevaluasi pelaksanaan operasional hendaknya dibuat seefektif dan seefisien mungkin; b. bahwa dipandang perlu menyesuaikan laporan operasional bidang Pajak Bumi dan Bangunan dengan Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1994; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan b, dipandang perlu mengubah sistem, bentuk dan jenis Laporan Bidang Pajak Bumi dan Bangunan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3566); 2. Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569); MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-1165/PJ.24/1993 TENTANG SISTEM, BENTUK DAN JENIS LAPORAN BIDANG OPERASIONAL DALAM LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KHUSUS MENGENAI BIDANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal I Mengubah lampiran 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1165/PJ.24/1993 tentang Sistem, Bentuk, dan Jenis Laporan Operasional dalam Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini. Pasal II Keputusan ini mulai berlaku sejak 1 April 1996. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 16 April 1996 a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, ttd. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/kep/40pj.11996.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1