User Tools

Site Tools


peraturan:kep:401pj.2001
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 401/PJ./2001

                              TENTANG

    TARIF DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, SERTA PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 
                            ATAS PENJUALAN HASIL PRODUKSI INDUSTRI SEMEN DI DALAM NEGERI

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa dengan memperhatikan perkembangan dunia usaha dewasa ini khususnya perkembangan industri 
semen di Indonesia dan untuk memberikan perlakuan yang sama terhadap industri sejenis, perlu menetapkan 
kembali Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Besarnya Tarif dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, 
Serta pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Penjualan Hasil Produksi industri semen di Dalam Negeri;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 541/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Penentuan 
    Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Tempat Pembayaran Pajak, Tata Cara 
    Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pemberian Angsuran atau Penundaan 
    Pembayaran Pajak;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak 
    Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TARIF DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, 
SERTA PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENJUALAN HASIL PRODUKSI INDUSTRI SEMEN 
DI DALAM NEGERI


                        Pasal 1

(1) Badan usaha yang bergerak di bidang industri semen ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Penghasilan 
    Pasal 22 atas penjualan semua jenis semen di dalam negeri.

(2) Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan bagi badan usaha yang 
    bergerak di bidang industri semen yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak, sebagai Pemungut Pajak 
    Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).


                        Pasal 2

Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 22 yang wajib dipungut atas penjualan semua jenis semen sebagaimana 
dimaksud pada pasal 1 adalah sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari Dasar Pengenaan Pajak 
(DPP) PPN.


                        Pasal 3

(1) Pajak Penghasilan Pasal 22 dipungut oleh Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 pada 
    saat penjualan semua jenis semen di dalam negeri.

(2) Dalam melaksanakan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam ayat 
    (1), badan usaha yang bergerak di bidang industri semen selaku Pemungut Pajak wajib menerbitkan 
    Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dalam rangkap 3 (tiga) yaitu :
    -   lembar pertama  :   untuk pembeli;
    -   lembar kedua    :   untuk disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (dilampirkan 
                    pada SPT Masa PPh Pasal 22);
    -   lembar ketiga   :   sebagai arsip pemungut pajak yang bersangkutan.


                        Pasal 4

Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 wajib menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang dipungut paling 
lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke Bank 
Persepsi atau Kantor Pos dan Giro.


                        Pasal 5

Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 wajib menyampaikan laporan mengenai Pajak Penghasilan Pasal 22 
yang telah dipungut dan telah disetor setiap bulan kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat kedudukan 
Pemungut Pajak, paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir dengan menggunakan Surat 
Pemberitahuan Masa PPh Pasal 22 yang dilampiri Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dan lembar ketiga Surat 
Setoran Pajak.


                        Pasal 6

Dalam hal penyerahan semen oleh PT Indocement, PT Semen Cibinong dan PT Semen Nusantara kepada 
distributor tunggal/utamanya dilaksanakan sebelum diberlakukannya Keputusan ini dan penjualan atas semen 
dimaksud dilaksanakan oleh distributor tunggal/utama industri semen PT Indocement, PT Semen Cibinong dan 
PT Semen Nusantara setelah diberlakukannya Keputusan ini, maka atas penjualan tersebut dipungut PPh Pasal 
22 sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-70/PJ./1995 tanggal 14 Agustus 1995.
                

                        Pasal 7

Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
Nomor : KEP-70/PJ./1995 tanggal 14 Agustus 1995 tentang Tarif dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran serta 
Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi Industri Semen di Dalam Negeri 
dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 8

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2001.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Juni 2001
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd,

HADI POERNOMO
peraturan/kep/401pj.2001.txt · Last modified: 2023/02/05 19:53 by 127.0.0.1