peraturan:kep:401pj.2001
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 401/PJ./2001 TENTANG TARIF DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, SERTA PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENJUALAN HASIL PRODUKSI INDUSTRI SEMEN DI DALAM NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : bahwa dengan memperhatikan perkembangan dunia usaha dewasa ini khususnya perkembangan industri semen di Indonesia dan untuk memberikan perlakuan yang sama terhadap industri sejenis, perlu menetapkan kembali Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Besarnya Tarif dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Serta pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Penjualan Hasil Produksi industri semen di Dalam Negeri; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984); 2. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985); 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 541/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Tempat Pembayaran Pajak, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak; 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TARIF DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, SERTA PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENJUALAN HASIL PRODUKSI INDUSTRI SEMEN DI DALAM NEGERI Pasal 1 (1) Badan usaha yang bergerak di bidang industri semen ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan semua jenis semen di dalam negeri. (2) Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan bagi badan usaha yang bergerak di bidang industri semen yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak, sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Pasal 2 Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 22 yang wajib dipungut atas penjualan semua jenis semen sebagaimana dimaksud pada pasal 1 adalah sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN. Pasal 3 (1) Pajak Penghasilan Pasal 22 dipungut oleh Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 pada saat penjualan semua jenis semen di dalam negeri. (2) Dalam melaksanakan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), badan usaha yang bergerak di bidang industri semen selaku Pemungut Pajak wajib menerbitkan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dalam rangkap 3 (tiga) yaitu : - lembar pertama : untuk pembeli; - lembar kedua : untuk disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (dilampirkan pada SPT Masa PPh Pasal 22); - lembar ketiga : sebagai arsip pemungut pajak yang bersangkutan. Pasal 4 Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 wajib menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang dipungut paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro. Pasal 5 Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 wajib menyampaikan laporan mengenai Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut dan telah disetor setiap bulan kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat kedudukan Pemungut Pajak, paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 22 yang dilampiri Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dan lembar ketiga Surat Setoran Pajak. Pasal 6 Dalam hal penyerahan semen oleh PT Indocement, PT Semen Cibinong dan PT Semen Nusantara kepada distributor tunggal/utamanya dilaksanakan sebelum diberlakukannya Keputusan ini dan penjualan atas semen dimaksud dilaksanakan oleh distributor tunggal/utama industri semen PT Indocement, PT Semen Cibinong dan PT Semen Nusantara setelah diberlakukannya Keputusan ini, maka atas penjualan tersebut dipungut PPh Pasal 22 sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-70/PJ./1995 tanggal 14 Agustus 1995. Pasal 7 Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-70/PJ./1995 tanggal 14 Agustus 1995 tentang Tarif dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi Industri Semen di Dalam Negeri dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2001. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 18 Juni 2001 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd, HADI POERNOMO
peraturan/kep/401pj.2001.txt · Last modified: 2023/02/05 19:53 by 127.0.0.1