User Tools

Site Tools


peraturan:kep:39pj.2001
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR KEP - 39/PJ./2001

                              TENTANG

         PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI 
YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI (FISKAL LUAR NEGERI) TERHADAP MISI KESENIAN, MISI OLAHRAGA
                            DAN MISI KEAGAMAAN 

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 1 angka 7 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 555/KMK.04/2000 
tentang Pengecualian dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar 
negeri, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengecualian dari kewajiban 
pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri (Fiskal Luar Negeri) terhadap 
misi kesenian, misi olahraga dan misi keagamaan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3985);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi 
    yang akan bertolak ke Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 94, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3975);
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 555/KMK.04/2000 tentang Pengecualian dari Kewajiban 
    Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK 
PENGHASILAN ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI (FISKAL LUAR NEGERI) TERHADAP 
MISI KESENIAN, MISI OLAHRAGA DAN MISI KEAGAMAAN.


                        Pasal 1

Anggota misi kesenian, misi olahraga dan misi keagamaan yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia ke 
luar negeri dikecualikan dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke 
luar negeri (Fiskal Luar Negeri).


                        Pasal 2

Pengecualian dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri 
(Fiskal Luar Negeri) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, diberikan melalui Surat Keterangan Bebas Fiskal 
Luar Negeri (SKBFLN) yang diterbitkan oleh Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri (UPFLN) Direktorat Jenderal 
Pajak di bandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri atau tempat lain yang ditunjuk oleh 
Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 3

Dalam penerbitan SKBFLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, harus memperhatikan ketentuan sebagai 
berikut :
(1) Anggota misi kesenian, misi olahraga dan misi keagamaan yang dikecualikan dari kewajiban 
    membayar Fiskal Luar Negeri adalah anggota misi tersebut yang akan mengikuti kegiatan kesenian, 
    kegiatan olahraga atau kegiatan keagamaan;
(2) Misi kesenian atau kebudayaan yang akan bertolak ke luar negeri tersebut telah mendapat 
    persetujuan dari Menteri terkait atau yang mewakilinya;
(3) Misi olahraga yang akan bertolak ke luar negeri tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri 
    terkait atau yang mewakilinya;
(4) Misi keagamaan yang akan bertolak ke luar negeri tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri 
    Agama atau yang mewakilinya;


                        Pasal 4

Pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tidak berlaku untuk isteri dan anak maupun anggota 
keluarga lainnya dari anggota misi kesenian atau kebudayaan, misi olahraga dan misi keagamaan tersebut.


                        Pasal 5

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Januari 2001
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/kep/39pj.2001.txt · Last modified: 2023/02/05 18:15 by 127.0.0.1