User Tools

Site Tools


peraturan:kep:39pj.1996
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR KEP - 39/PJ./1996

                              TENTANG

                  PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-54/PJ./1994 
       TENTANG DOKUMEN-DOKUMEN TERTENTU YANG DIPERLAKUKAN SEBAGAI FAKTUR PAJAK STANDAR

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka lebih memberikan kemudahan bagi pelaksanaan pemungutan Pajak Pertambahan 
    Nilai di bidang usaha penerbangan di dalam negeri, dipandang perlu melakukan perubahan terhadap 
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ./1994 tentang Dokumen-dokumen Tertentu yang 
    Dipersamakan Sebagai Faktur Pajak Standar;
b.  bahwa oleh karena itu, perubahan atas dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur 
    Pajak Standar perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Mengingat :

Pasal 13 ayat (6) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 
(Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);

                            MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL 
PAJAK NOMOR KEP-54/PJ./1994 TENTANG DOKUMEN-DOKUMEN TERTENTU YANG DIPERLAKUKAN SEBAGAI 
FAKTUR PAJAK STANDAR.


                        Pasal I

Mengubah ketentuan Pasal 2, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 2

    Dokumen-dokumen tersebut di bawah ini, sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum 
    dalam Pasal 1, dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar :
    a.  Pemberitahuan Impor Barang untuk Dipakai (PIUD) yang dilampiri Surat Setoran Pajak untuk 
        impor Barang Kena Pajak;
    b.  Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk 
        penyaluran gula pasir dan tepung terigu;
    c.  Paktur Nota Bon Penyerahan (PNPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh PERTAMINA untuk 
        penyerahan BBM dan/atau bukan BBM;
    d.  Tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi;
    e.  Ticket atau tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill), Delivery Bill, yang dibuat/dikeluarkan
        untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri;
    f.  Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan 
        Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean".


                        Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juni 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/kep/39pj.1996.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1