User Tools

Site Tools


peraturan:kep:399pj.2000
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 399/PJ./2000

                              TENTANG

            PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-258/PJ./2000 
           TANGGAL 28 AGUSTUS 2000 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
   NOMOR : KEP-22/PJ./1995 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA 
 PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN 
                              KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-205/PJ./1999

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa dalam Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor : KEP-258/PJ./2000 tanggal 28 Agustus 2000 
terdapat kekeliruan sehingga perlu diperbaiki dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3566);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3567);
3.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-281/PJ./1998 tanggal 28 Desember 1998 tentang 
    Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 
    26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi;

                        MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
NOMOR : KEP-258/PJ./2000 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : 
KEP-22/PJ./1995 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI 
LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-205/PJ./1999.


                        Pasal I

Mengubah Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-258/PJ./2000 tanggal 28 Agustus 2000 
sehingga menjadi sebagai berikut :

                        "Pasal I

    Menghapus nomor urut 27, yang mengatur wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan 
    surat persetujuan pemusatan Pajak Penghasilan Pasal 21, dalam Lampiran V Keputusan Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor : KEP-22/PJ./1995 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak 
    Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Sebagaimana Telah Diubah Terakhir 
    Dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-205/PJ./1999."


                        Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2000.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 2000
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/kep/399pj.2000.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1