User Tools

Site Tools


peraturan:kep:394pj2003
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP-394/PJ/2003

                              TENTANG

              TEMPAT TERUTANGNYA PAJAK BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIKUKUHKAN 
    DI KANTOR PELAYANAN PAJAK YANG MENGELOLA WAJIB PAJAK BADAN USAHA MILIK NEGARA

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor 
    Pelayanan Pajak yang mengelola Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara dalam melaksanakan 
    kewajiban Pajak Pertambahan Nilai perlu ditetapkan satu tempat sebagai tempat terutangnya pajak 
    untuk seluruh tempat kegiatan usaha Wajib Pajak;    
b.  bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah 
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, Direktur Jenderal Pajak 
    dapat menetapkan tempat lain sebagai tempat terutangnya pajak;  
c.  bahwa berdasarkan huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
    tentang Tempat Terutangnya Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak yang dikukuhkan di Kantor Pelayanan 
    Pajak yang mengelola Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara.  
            
Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 
    Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 3984);  
2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51; 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2000 Nomor 128; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);  

                           MEMUTUSKAN :
 
Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TEMPAT TERUTANGNYA PAJAK BAGI PENGUSAHA KENA 
PAJAK YANG DIKUKUHKAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK YANG MENGELOLA WAJIB PAJAK BADAN USAHA 
MILIK NEGARA.   


                        Pasal 1

(1) Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak yang mengelola Wajib Pajak Badan Usaha 
    Milik Negara yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dan atau 
    melakukan ekspor Barang Kena Pajak, wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di Kantor 
    Pelayanan Pajak yang mengelola Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara.    

(2) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai satu aau lebih 
    tempat kegiatan usaha, tempat terutangya pajak untuk seluruh tempat kegiatan usaha tersebut 
    ditetapkan hanya di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang 
    mengelola Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara. 


                        Pasal 2

(1) Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak yang 
    dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) yang dilakukan 
    melalui tempat-tempat kegiatan usahanya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran di tempat 
    terutangnya pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (2).  

(2) Dalam setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, Pengusaha Kena 
    Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) wajib menerbitkan Faktur Pajak dengan 
    menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Kode Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Kantor 
    Pelayanan Pajak yang mengelola Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara.    


                        Pasal 3
 
Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) telah dikukuhkan sebagai Pengusaha 
Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak selain Kantor Pelayanan Pajak yang mengelola Wajib Pajak Badan 
Usaha Milik Negara, maka Kantor Pelayanan Pajak tersebut wajib melakukan pencabutan Pengukuhan 
Pengusaha Kena Pajak atas Wajib Pajak tersebut paling lambat tanggal 31 Januari 2004.


                        Pasal 4

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2004.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya 
dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2003
Direktur Jenderal Pajak,

ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027375
peraturan/kep/394pj2003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:18 by 127.0.0.1