User Tools

Site Tools


peraturan:kep:394pj.2002
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 394/PJ./2002

                              TENTANG

              SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN, 
       SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI, 
    SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21, BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (6) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum 
    dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang 
    Nomor 16 TAHUN 2000, bentuk dan isi Surat Pemberitahuan serta keterangan dan atau dokumen yang 
    harus dilampirkan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
b.  Bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.04/2000 
    tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan serta Keterangan dan atau Dokumen yang Harus 
    Dilampirkan, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Surat Pemberitahuan 
    Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan 
    Wajib Pajak Orang Pribadi, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 Beserta 
    Petunjuk Pengisiannya;
                    
Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3984);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);    
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.04/2000 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan 
    serta Keterangan dan atau Dokumen yang Harus Dilampirkan;    
4.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-214/PJ./2001 tentang Keterangan dan atau Dokumen 
    Lain yang Harus Dilampirkan Dalam Surat Pemberitahuan;
 
                        MEMUTUSKAN :
 
Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN 
WAJIB PAJAK BADAN, SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI, 
SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21, BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA.
 
 
                        Pasal 1
 
Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (Formulir 1771 
berikut Lampirannya) dan Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan 
khusus bagi Wajib Pajak Yang Diizinkan Menyelenggarakan Pembukuan Dalam Mata Uang Dollar Amerika 
Serikat (Formulir 1771/$ berikut Lampirannya) beserta Petunjuk Pengisiannya adalah sebagaimana Lampiran 
I a dan Lampiran I b Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
 
 
                        Pasal 2
 
Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Yang 
Melakukan Kegiatan Usaha dan atau Pekerjaan Bebas (Formulir 1770 berikut Lampirannya) dan Formulir Surat 
Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Yang tidak Melakukan Kegiatan 
Usaha dan atau Pekerjaan Bebas (Formulir 1770 S berikut Lampirannya) beserta Petunjuk Pengisiannya adalah 
sebagaimana Lampiran II a dan Lampiran II b Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
 
 
                        Pasal 3
 
Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Formulir 1721 berikut 
Lampirannya) beserta Petunjuk Pengisiannya adalah sebagaimana Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal 
Pajak ini.
 
 
                        Pasal 4
 
Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku:
a.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-541/PJ/2001 tanggal 30 Juli 2001 tentang Surat 
    Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan dan Petunjuk Pengisian;    
b.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 542/PJ./2001 tanggal 1 Agustus 2001 tentang Surat 
    Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi serta Buku Petunjuk 
    Pengisiannya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    KEP - 101/PJ./2002; dan    
c.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 509/PJ./2001 tanggal 12 Juli 2001 tentang Surat 
    Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Petunjuk Pengisian;    
dinyatakan tidak berlaku.
 
 
                        Pasal 5
 
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diberlakukan untuk pengisian 
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, Wajib Pajak Orang Pribadi dan 
Pasal 21 tahun pajak 2002 dan tahun-tahun berikutnya.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Agustus 2002
DIREKTUR JENDERAL,
 
ttd
 
HADI POERNOMO
peraturan/kep/394pj.2002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:11 by 127.0.0.1