User Tools

Site Tools


peraturan:kep:391pj2003
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 391/PJ/2003

                              TENTANG

      TATA CARA PENGGUNAAN FORMULIR PERPAJAKAN LAMA DAN FAKTUR PAJAK LAMA BAGI WAJIB PAJAK 
     TAMBAHAN YANG TERDAFTAR DAN MELAPORKAN USAHANYA PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK 
           WAJIB PAJAK BESAR SATU DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR DUA

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa untuk memberikan waktu yang cukup dan untuk menghindari kesulitan yang timbul sehubungan dengan 
pemindahan tambahan Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, perlu menetapkan 
Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penggunaan Formulir Perpajakan Lama dan Faktur Pajak 
Lama Bagi Wajib Pajak Tambahan yang Terdaftar dan Melaporkan Usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak 
Wajib Pajak Besar Satu dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua;    
                    
Mengingat :

1.      Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 
    Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 3984);    
2       Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3985);  
3.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahnn 1983 Nomor 51; Tambahan 
    lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 
    Nomor 128; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);    
4.      Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.04/2000 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan 
    Serta Keterangan dan atau Dokumen yang Harus Dilampirkan;    
5.      Keputusan Menteri Keuangan Nomor 65/KMK.01/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor 
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar 
    sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 38/KMK.01/2003;    
6.      Keputusan Menteri Keuangan Nomor 58/KMK.03/2002 tentang Perubahan dan Pemberian Kode Kantor 
    Pelayanan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    315/KMK.03/2002    
7.      Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/
    Pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal 
    Pajak Nomor KEP- 100/PJ/2003;    
8.      Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ/2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, 
    Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cana Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana 
    telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-433/PJ./2002    
9.      Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ./2001 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-194/PJ./2003;
10.     Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-237/PJ./2002 tentang Tata Cara Penggunaan Faktur 
    Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang Mengalami Perubahan Nomor Pokok Wajib Pajak Karena 
    Reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak;    
11.     Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 332/PJ./2002 tentang Tata Cara Penggunaan Formulir 
    Perpajakan Lama dan Faktur Pajak Lama Oleh Wajib Pajak yang Terdaftar pada Kantor Pelayanan 
    Pajak Wajib Pajak Besar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
    KEP-03/PJ/2003;    
12.     Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-344/PJ/2003 tentang Penambahan Wajib Pajak Tertentu 
    yang Terdaftar dan Melaporkan Usahanya Pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu dan 
    Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua;    
 
                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN FORMULIR PERPAJAKAN LAMA 
DAN FAKTUR PAJAK LAMA OLEH WAJIB PAJAK TAMBAHAN YANG TERDAFTAR DAN MELAPORKAN USAHANYA 
PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR SATU DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK 
BESAR DUA.    


                        Pasal 1

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:

1.      Wajib Pajak adalah Wajib Pajak Besar Tambahan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor KEP-344/PJ/2003 tentang Penambahan Wajib Pajak Tertentu yang Terdaftar dan 
    Melaporkan Usahanya Pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu dan Kantor Pelayanan 
    Pajak Wajib Pajak Besar Dua.

2.      Pengusaha Kena Pajak adalah adalah Wajib Pajak yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak 
    oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar.

3.      Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Lama adalah NPWP yang terakhir digunakan oleh wajib Pajak 
    sebelum terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar.

4.      Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Baru adalah NPWP yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak 
    Wajib Pajak Besar.

5.      Faktur Pajak Lama adalah :
       a.      Faktur Pajak yang telah dicetak dan belum digunakan pada saat Wajib Pajak terdaftar pada 
        Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar;
       b.      Faktur Pajak yang diterbitkan dengan menggunakan sistem penomoran otomatis yang belum 
        dilakukan perubahan program oleh Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak 
        Wajib Pajak Besar; atau

6.      Formulir Perpajakan Lama adalah formulir perpajakan selain Faktur Pajak yang :
       a.      telah dicetak dengan menggunakan NPWP Lama dan belum digunakan pada saat Wajib Pajak 
        terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar;
       b.      diterbitkan dengan menggunakan sistem penomoran NPWP otomatis yang belum dilakukan 
        perubahan program oleh Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib 
        Pajak Besar; atau

7.      Kode KPP adalah digit ke-10, 11, dan 12 pada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

8.      Surat Keterangan Terdaftar adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak 
    yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak tertentu yang 
    berisikan Nomor Pokok Wajib Pajak dan identitas Lainnya serta kewajiban perpajakan Wajib Pajak.


                        Pasal 2

(1)         Wajib Pajak yang terlanjur mencetak Formulir Perpajakan lama dengan menggunakan NPWP Lama 
    masih dapat menggunakan Formulir Perpajakan tersebut sampai dengan tanggal 31 Maret 2004.

(2)     Penggunaan Formulir Perpajakan Lama setelah Wajib pajak terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak 
    Wajib Pajak Besar dilakukan dengan mengganti Kode KPP dan NPWP yang tertera dalam Formulir 
    Perpajakan Lama.

(3)         Penggantian Kode KPP pada NPWP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan mencoret 
    Kode KPP tempat Wajib Pajak terdaftar sebelumnya dan mengganti dengan Kode Kantor Pelayanan 
    Pajak Besar di bawahnya (dengan menggunakan tinta) sedemikian rupa sehingga kode KPP tempat 
    Wajib Pajak terdaftar sebelumnya tetap masih dapat terbaca.


                        Pasal 3

(1)         Pengusaha Kena Pajak dapat menggunakan Faktur Pajak Lama sampai habis atau paling lambat 
    sampai dengan tanggal 31 Maret 2004.

(2)     Penggunaan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan tanpa coretan atau koreksi 
    apapun yang dapat mengakibatkan Faktur Pajak menjadi cacat sehingga tidak dapat dikreditkan oleh 
    penerima Jasa Kena Pajak atau pembeli Barang Kena Pajak.

(3)         Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib rnelaporkan secara tertulis Kode 
    dan Nomor Seri Faktur Pajak Lama yang belum digunakan mulai tanggal 1 Januari 2004 kepada 
    Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, paling lambat tanggal 31 Januari 2004.

(4)     Faktur Pajak Lama yang masih tersisa pada tanggal 31 Maret 2004 harus dimusnahkan dengan 
    membuat Berita Acara Pemusnahan yang ditandatangani Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan 
    dan dilaporkan kepada Kantor Pelyanan Pajak Wajib Pajak Besar paling lambat tanggal 15 April 2004.


                        Pasal 4
 
(1)         Sebelum menerbitkan Faktur Pajak dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang baru, Pengusaha 
    Kena Pajak yang bersangkutan wajib melaporkan saat mulai digunakannya Kode dan Nomor seri 
    Faktur Pajak baru kepada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar.

(2)     Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk penerbitan yang pertama 
    dimulai dengan nomor 0000001.

(3)     Pada saat Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak baru mulai digunakan, Pengusaha Kena Pajak wajib 
    melaporkan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Lama yang sudah tidak digunakan kepada Kantor 
    Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak 
    terakhir digunakannya Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak lama.


                        Pasal 5
 
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jendenal Pajak ini 
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 2003
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

HADI POERNOMO
NIP. 060027375
peraturan/kep/391pj2003.txt · Last modified: 2023/02/05 05:55 by 127.0.0.1