User Tools

Site Tools


peraturan:kep:390pj2002
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 390/PJ/2002

                              TENTANG

      PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS DANA JAMINAN PENYELESAIAN TRANSAKSI BURSA

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa untuk memberikan kepastian hukum sehubungan dana jaminan penyelesaian transaksi bursa dan untuk 
mendorong berkembangnya pasar modal di Indonesia, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Dana Jaminan Penyelesaian Transaksi Bursa;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 
    Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
2.  Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 64; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 138 TAHUN 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan 
    Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    2000 Nomor 253, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4055);

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS DANA JAMINAN 
PENYELESAIAN TRANSAKSI BURSA.


                        Pasal 1

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:

1.  Dana Jaminan Penyelesaian Transaksi Bursa adalah Dana Jaminan yang berasal dari iuran wajib 
    Pemodal yang melakukan transaksi bursa melalui Anggota Kliring, dihitung sebesar persentase 
    tertentu dari nilai transaksi bursa dan dibayarkan kepada Lembaga Kliring dan Penjaminan, untuk 
    tujuan penjaminan penyelesaian transaksi bursa;

2.  Anggota Kliring adalah Anggota Bursa Efek yang melakukan transaksi bursa untuk kepentingan dirinya 
    atau nasabahnya selaku Pemodal, sesuai dengan ketentuan dan persyaratan Lembaga Kliring dan 
    Penjaminan, untuk mendapatkan layanan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa;

3.  Pemodal adalah Anggota Kliring atau nasabahnya yang melakukan pesanan jual-beli surat berharga/
    sekuritas dalam suatu transaksi bursa;

4.  Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) yang 
    menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa serta menjadi pengelola 
    Dana Jaminan Penyelesaian Transaksi Bursa, berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 
    tentang Pasar Modal;

5.  Gagal bayar adalah tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran Anggota Kliring kepada KPEI, dalam 
    rangka penyelesaian transaksi bursa.


                        Pasal 2

Pembayaran Dana Jaminan Penyelesaian Transaksi Bursa oleh Pemodal tidak dapat dikurangkan sebagai biaya 
atau ditambahkan pada harga perolehan surat berharga/sekuritas atau dikurangkan dari harga jual surat 
berharga/sekuritas bagi Pemodal yang bersangkutan.


                        Pasal 3

(1) Penerimaan Dana Jaminan Penyelesaian Transaksi Bursa oleh KPEI bukan merupakan penghasilan 
    sepanjang tidak dipergunakan untuk menambah kemampuan ekonomis perusahaan yang 
    bersangkutan.

(2) Penggunaan Dana Jaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk penyelesaian gagal bayar 
    bukan merupakan biaya atau kerugian bagi KPEI, dan bukan merupakan penghasilan bagi Pemodal 
    yang bersangkutan.


                        Pasal 4

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini 
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Agustus 2002
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/kep/390pj2002.txt · Last modified: 2023/02/05 21:09 by 127.0.0.1