User Tools

Site Tools


peraturan:kep:38pj.2001
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR KEP - 38/PJ./2001

                              TENTANG

       PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI YANG AKAN 
   BERTOLAK KE LUAR NEGERI (FISKAL LUAR NEGERI) TERHADAP WARGA NEGARA INDONESIA YANG AKAN 
          BEKERJA Dl LUAR NEGERI DALAM RANGKA PROGRAM PENGIRIMAN TENAGA KERJA INDONESIA 

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 1 angka 11 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
555/KMK.04/2000 tentang Pengecualian dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang 
akan bertolak ke Luar Negeri, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengecualian dari 
kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri (Fiskal Luar 
Negeri) terhadap Warga Negara Indonesia yang akan bekerja di luar negeri dalam rangka program 
pengiriman Tenaga Kerja Indonesia;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
    3985);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi 
    yang akan bertolak ke Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 94, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3975);
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 555/KMK.04/2000 tentang Pengecualian dari Kewajiban 
    Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri;

                            MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK 
PENGHASILAN ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI (FISKAL LUAR NEGERI) TERHADAP 
WARGA NEGARA INDONESIA YANG AKAN BEKERJA DI LUAR NEGERI DALAM RANGKA PROGRAM PENGIRIMAN 
TENAGA KERJA INDONESIA.


                        Pasal 1

Warga Negara Indonesia yang akan bekerja di luar negeri dalam rangka program pengiriman Tenaga Kerja 
Indonesia dengan persetujuan Menteri Tenaga Kerja dikecualikan dari kewajiban membayar Pajak 
Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri (Fiskal Luar Negeri).


                        Pasal 2

Pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas 
Fiskal Luar Negeri (SKBFLN) oleh Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri (UPFLN) Direktorat Jenderal Pajak di 
bandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri maupun tempat lain yang ditentukan oleh 
Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 3

Dalam penerbitan SKBFLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, selain harus ada persetujuan dari Menteri 
Tenaga Kerja juga harus memperhatikan ketentuan sebagai berikut :
a)  TKI yang akan bertolak ke luar negeri tersebut memang akan bekerja di luar negeri, dalam arti bahwa 
    TKI tersebut akan memperoleh penghasilan dari sumber di luar negeri;
b)  TKI yang akan bertolak ke luar negeri untuk program pelatihan yang dilakukan sambil bekerja di luar 
    negeri dan memperoleh penghasilan dari sumber di luar negeri tersebut.


                        Pasal 4

Terhadap TKI yang melaksanakan cuti di Indonesia, pada saat akan bertolak ke luar negeri atau tempat yang 
bersangkutan bekerja dapat diberikan pengecualian dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang 
Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri (Fiskal Luar Negeri) hanya untuk 4 (empat) kali dalam masa 1 (satu) 
tahun takwim sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 angka 15 Peraturan 
Pemerintah Nomor 42 TAHUN 2000.


                        Pasal 5

Dalam hal Tenaga Kerja Indonesia yang dikirim ke luar negeri masih menerima penghasilan dari sumber di 
dalam negeri yang bersangkutan tetap harus membayar Fiskal Luar Negeri pada saat bertolak ke luar negeri, 
meskipun pengiriman TKI tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Tenaga Kerja.


                        Pasal 6

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini 
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Januari 2001
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/kep/38pj.2001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1