User Tools

Site Tools


peraturan:kep:389pj2003
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 389/PJ/2003

                              TENTANG

    PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-515/PJ./2000 
         TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU DAN TEMPAT PELAPORAN USAHA 
                      BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang 
ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 
Nomor 16 TAHUN 2000, dan sehubungan dengan penambahan Wajib Pajak Tertentu pada Kantor Pelayanan 
Pajak Wajib Pajak Besar, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Ketiga atas 
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-515/PJ./2000 tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak 
Tertentu dan Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 
    Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
2.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-515/PJ./2000 tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib 
    Pajak Tertentu dan Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 337/PJ./2002;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR 
JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-515/PJ./2000 TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU 
DAN TEMPAT PELAPORAN USAHA BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU.


                        Pasal I

Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf k dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-515/PJ./2000 tentang 
Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu dan Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak 
Tertentu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
KEP - 337/PJ./2002 diubah, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut:

    "k. Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, untuk seluruh Wajib Pajak yang diadministrasikan 
        di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar."


                        Pasal II

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2004.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini 
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 2003
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/kep/389pj2003.txt · Last modified: 2023/02/05 05:55 by 127.0.0.1