User Tools

Site Tools


peraturan:kep:387pj.2002
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 387/PJ./2002

                              TENTANG

        PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI YANG DILAKUKAN 
        TIDAK DALAM KEGIATAN USAHA ATAU PEKERJAAN OLEH ORANG PRIBADI ATAU BADAN 
             YANG HASILNYA DIGUNAKAN SENDIRI ATAU DIGUNAKAN PIHAK LAIN

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 554/KMK.04/2000 
tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri yang 
Dilakukan tidak Dalam Kegiatan usaha atau Pekerjaan oleh Orang Pribadi atau Badan yang Hasilnya 
Digunakan Sendiri atau Digunakan Pihak Lain sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan 
Nomor 320/KMK.03/2002, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengenaan pajak 
Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha atau 
Pekerjaan oleh Orang Pribadi atau badan yang Hasilnya Digunakan Sendiri atau Digunakan Pihak Lain;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3984);
2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 554/KMK.04/2000 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan 
    Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan 
    Usaha atau Pekerjaan oleh Orang Pribadi atau badan yang Hasilnya Digunakan Sendiri atau Digunakan 
    Pihak Lain sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 320/KMK.03/2002;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN 
MEMBANGUN SENDIRI YANG DILAKUKAN TIDAK DALAM KEGIATAN USAHA ATAU PEKERJAAN OLEH ORANG 
PRIBADI ATAU BADAN YANG HASILNYA DIGUNAKAN SENDIRI ATAU DIGUNAKAN PIHAK LAIN.


                        Pasal 1

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:

1.  Kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun sendiri bangunan yang dilakukan tidak 
    dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang diperuntukkan bagi tempat 
    tinggal atau tempat usaha dengan luas bangunan 200 m2 (dua ratus meter persegi) atau lebih.

2.  Bangunan adalah bangunan permanen yang konstruksi utamanya terdiri dari:
    a.  tembok; dan atau
    b.  kayu tahan lama; dan atau
    c.  bahan lain yang mempunyai kekuatan sampai 20 (dua puluh) tahun atau lebih.

3.  Tanah kaveling adalah sebidang tanah di dalam kawasan realestat yang telah dipersiapkan sesuai 
    dengan persyaratan pembakuan dalam penggunaan, penguasaan, pemilikan tanah, dan rencana tata 
    ruang lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian untuk membangun bangunan.
    

                        Pasal 2

(1) Atas kegiatan membangun sendiri dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 10% (sepuluh 
    persen) dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak.

(2) Dasar Pengenaan Pajak atas kegiatan membangun sendiri adalah 40% (empat puluh persen) dari 
    jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau yang dibayarkan untuk membangun sendiri, tidak termasuk 
    harga perolehan tanah.

(3) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang setiap bulan adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan 
    dengan Dasar Pengenaan Pajak untuk setiap bulan.


                        Pasal 3

(1) Saat terutang Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri adalah pada saat dimulainya 
    kegiatan membangun sendiri secara fisik seperti penggalian fondasi, pemasangan tiang pancang, atau 
    kegiatan fisik lainnya.

(2) Tempat pajak terutang atas kegiatan membangun sendiri adalah di tempat bangunan tersebut 
    didirikan.


                        Pasal 4

(1) Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan di dalam kawasan realestat oleh pemilik kaveling berlaku 
    ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

(2) Pada saat ditandatanganinya Surat Pemesanan Tanah/Surat Perjanjian Pra Jual Beli/Perjanjian Pra 
    Jual Beli/Akte Jual Beli atas transaksi penjualan tanah kaveling, pembeli tanah kaveling wajib mengisi 
    dan menandatangani formulir Surat Pernyataan Kesanggupan Membayar Pajak Pertambahan Nilai 
    atas Kegiatan Membangun Sendiri yang diberikan oleh pihak realestat dengan bentuk formulir 
    sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

(3) Pengusaha realestat wajib melaporkan transaksi penjualan tanah kaveling kepada Kepala Kantor 
    Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tanah kaveling berada dengan mengirimkan 
    tembusan formulir sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) paling lambat satu bulan sejak tanggal 
    penandatanganan formulir.

(4) Apabila pengusaha realestat tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), maka 
    kegiatan pendirian bangunan di atas tanah kaveling tersebut dianggap dilakukan oleh pengusaha 
    realestat.


                        Pasal 5

(1) Orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri harus menyetorkan Pajak 
    Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) ke Kas Negara 
    melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan 
    terjadinya pengeluaran, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak.

(2) Orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri harus melaporkan Surat 
    Setoran Pajak lembar ke-3 ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat 
    bangunan tersebut berada paling lambat tanggal 20 pada bulan penyetoran dilakukan.

(3) Tata Cara pengisian Surat Setoran Pajak adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II 
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

(4) Pajak Masukan yang dibayar sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri tidak dapat dikreditkan.


                        Pasal 6

(1) Apabila orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri tidak melakukan 
    kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), maka Kepala Kantor 
    Pelayanan Pajak tempat bangunan didirikan dapat mengeluarkan Surat Teguran dengan bentuk Surat 
    Teguran sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

(2) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak diterbitkannya Surat Teguran sebagaimana 
    dimaksud dalam ayat (1), Orang Pribadi atau Badan belum menyetor dan melaporkan Pajak 
    Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan membangun sendiri, maka dilakukan pemeriksaan pajak 
    untuk menetapkan besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas kegiatan membangun sendiri 
    tersebut.


                        Pasal 7

(1) Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap dianggap merupakan satu kesatuan 
    kegiatan sepanjang tenggang waktu antar tahapan-tahapan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun.

(2) Kegiatan mendirikan bangunan yang dilakukan melalui kontraktor atau pemborong bukan merupakan 
    kegiatan membangun sendiri sepanjang dapat dibuktikan bahwa atas kegiatan membangun tersebut 
    telah dipungut Pajak Pertambahan Nilai.


                        Pasal 8

(1) Pengusaha realestat wajib melaporkan dimulainya kegiatan membangun sendiri yang dilakukan oleh 
    pemilik kaveling di atas tanah kaveling yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1995 sampai dengan 
    tanggal 31 Agustus 2002 kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi 
    tempat tanah kaveling berada paling lambat 1 (satu) bulan setelah akhir bulan kegiatan membangun 
    sendiri dimulai, dengan bentuk Laporan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV Keputusan 
    Direktur Jenderal Pajak ini.

(2) Apabila pengusaha realestat tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), 
    maka pendirian bangunan di atas tanah kaveling tersebut dianggap dilakukan oleh pengusaha 
    realestat.


                        Pasal 9

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 2002.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya 
dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Agustus 2002
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/kep/387pj.2002.txt · Last modified: 2023/02/05 05:00 by 127.0.0.1