User Tools

Site Tools


peraturan:kep:386pj2010
                                                KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                                NOMOR KEP - 386/PJ/2010 
 
                                     TENTANG 
 
                                PENUNJUKAN TOKO RETAIL 
 
                                DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Menimbang : 
 
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan memperbanyak jumlah toko retail yang ikut berpartisipasi 
dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri, perlu 
menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penunjukan Toko Retail; 
 
Mengingat :
1.  Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 
    2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Nomor 4999);
2.  Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah 
    terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 TAHUN 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5069);
3.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian 
    Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar 
    Negeri.

                                    MEMUTUSKAN :
 
Menetapkan : 
 
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN TOKO RETAIL 
 
 
                                                                           PERTAMA : 
 
Menetapkan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
ini sebagai Toko Retail yang berpartisipasi dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang 
Pribadi. 
 
 
                                                                             KEDUA : 
 
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2011. 
 
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada :
1.  Kepala Kantor Wilayah;
2.  Kepala KPP,
yang membawahi Toko Retail terdaftar, 

 
untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya. 
 

Ditetapkan di Jakarta 
pada tanggal 9 Desember 2010 
Direktur Jenderal Pajak 
 
ttd. 
 
Mochamad Tjiptardjo 
NIP 195104281975121002
peraturan/kep/386pj2010.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1