User Tools

Site Tools


peraturan:kep:384pj.41985
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR KEP - 384/PJ.4/1985

                              TENTANG

        TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :
    
a.  Bahwa untuk melaksanakan penghapusan piutang pajak dan penetapan besarnya penghapusan perlu 
    adanya ketentuan lebih lanjut tentang cara pelaksanaannya;
b.  bahwa tata cara pelaksanaan tersebut diatas perlu diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Mengingat :

1.  Pasal 2 Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
2.  Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 952/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 tentang Tata 
    Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAN 
PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN.


                        Pasal 1

(1) Kepala Inspeksi Pajak melakukan penelitian terhadap piutang pajak yang telah dilakukan tindakan 
    penagihan sampai dengan pelaksanaan Surat Paksa.

(2) Dari hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), setiap bulan Kepala Inspeksi Pajak 
    menyusun Daftar Piutang Pajak yang diperkirakan tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi untuk 
    dilakukan pemeriksaan setempat atau penelitian administrasi tentang kedaluwarsaan penagihan 
    pajak.


                        Pasal 2

Berdasarkan Daftar Piutang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) Kepala Inspeksi Pajak 
memerintahkan kepada Satuan Tugas Pemeriksaan untuk melakukan pemeriksaan setempat terhadap Wajib 
Pajak yang perlu diperiksa.


                        Pasal 3

Berdasarkan Daftar Piutang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) Kepala Inspeksi Pajak 
memerintahkan kepada Kepala Seksi P3 untuk melakukan penelitian administrasi terhadap Wajib Pajak 
lainnya yang dianggap sudah daluwarsa penagihannya.


                        Pasal 4

(1) Laporan hasil pemeriksaan setempat mengenai piutang pajak yang benar-benar tidak dapat atau 
    tidak mungkin ditagih lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan laporan hasil penelitian 
    administrasi mengenai kedaluwarsaan penagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 
    disampaikan kepada Kepala Inspeksi Pajak untuk mendapat persetujuan.

(2) Laporan hasil pemeriksaan dan laporan hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud dalam 
    ayat (1) yang telah disetujui oleh Kepala Inspeksi Pajak diteruskan kepada Kepala Seksi P3 untuk 
    dibukukan dalam buku Register Usulan Penghapusan Piutang Pajak.

(3) Setiap akhir tahun takwim, Kepala Inspeksi Pajak membuat Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak 
    berdasarkan Buku Register sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).


                        Pasal 5

(1) Selambat-lambatnya tanggal 10 Januari tahun berikutnya Kepala Inspeksi Pajak mengirimkan Daftar 
    Usulan Penghapusan Piutang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) kepada Direktur 
    Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

(2) Sebelum mengirimkan kepada Direktur Jenderal Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal 
    Pajak dapat melakukan penelitian mengenai kebenaran Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak 
    kepada Direktur Jenderal Pajak.

(3) Selambat-lambatnya satu bulan setelah diterimanya Daftar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
    Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak mengirimkan Daftar Usulan Penghapusan Piutang 
    Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak.

(4) Selambat-lambatnya satu bulan setelah diterimanya Daftar sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) 
    Direktur Jenderal Pajak menyampaikan Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak kepada Menteri 
    Keuangan.


                        Pasal 6

Kepala Inspeksi Pajak membuat Petikan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penghapusan Piutang Pajak 
dari Salinan Keputusan Menteri Keuangan yang diterimanya.


                        Pasal 7

Bentuk-bentuk formulir/buku yang dipergunakan untuk pelaksanaan Usul Penghapusan Piutang Pajak 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 4 ayat (2) dan (3) serta Pasal 6 adalah seperti tercantum dalam 
lampiran I, II, III dan IV Keputusan ini.


                        Pasal 8

Ketentuan-ketentuan lama yang mengatur tentang penghapusan piutang pajak dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 9

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 19 SEPTEMBER 1985
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/kep/384pj.41985.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1