User Tools

Site Tools


peraturan:kep:383pj.41985
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR KEP - 383/PJ.4/1985

                              TENTANG

       TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa dianggap perlu untuk menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pelaksanaan 
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak yang merupakan pelaksanaan Keputusan Menteri 
Keuangan Nomor 949/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 tentang Tata Cara Mengangsur dan menunda 
Pembayaran Pajak;

Mengingat :

1.  Pasal 9 ayat (4) juncto Pasal 20 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan 
    Tata Cara Perpajakan;
2.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 949/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 
    tentang Tata Cara Mengangsur dan Menunda Pembayaran Pajak.

                            MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN DAN PENUNDAAN 
PEMBAYARAN PAJAK.


                         Pasal 1

(1) Permohonan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 1 Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 949/KMK.04/1983 tanggal 
    31 Desember 1983 dilakukan dengan cara mengisi formulir Surat Permohonan Mengangsur 
    Pembayaran Pajak seperti contoh dalam Lampiran I Keputusan ini.

(2) Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka untuk setiap STP, SKP, 
    SKPT diajukan satu permohonan.

(3) Surat permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilampiri dengan bukti-
    bukti untuk menguatkan alasan permohonannya.

(4) Atas setiap permohonan diberikan bukti penerimaan dengan menggunakan formulir seperti contoh 
    dalam Lampiran II Keputusan ini.


                        Pasal 2

(1) Wajib Pajak yang mengajukan Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) harus 
    memasukkan jaminan kecuali apabila Kepala Inspeksi Pajak menganggap tidak perlu.

(2) Bentuk jaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa gadai dari barang bergerak, 
    penyerahan hak milik secara kepercayaan (Fiduciarie eigendoms overdracht), hipotik, penanggungan 
    hutang oleh ketiga (borgstelling) dan bentuk jaminan lain.


                        Pasal 3

(1) Kepala Inspeksi Pajak setelah meneliti alasan-alasan yang diajukan oleh Wajib Pajak sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dapat menerima seluruhnya, menerima sebagian atau menolak 
    permohonan Wajib Pajak.

(2) Dalam hal permohonan Wajib Pajak diterima seluruhnya atau sebagian maka Kepala Inspeksi Pajak 
    menerbitkan Surat Keputusan Angsuran Pembayaran Pajak atau Surat Keputusan Penundaan 
    Pembayaran Pajak dengan menggunakan formulir seperti contoh dalam Lampiran III dan IV 
    Keputusan ini.

(3) Dalam hal Permohonan Wajib Pajak ditolak maka Kepala Inspeksi Pajak memberikan Surat Keputusan 
    Penolakan Permohonan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak dengan menggunakan formulir 
    seperti contoh dalam Lampiran V Keputusan ini.

(4) Dalam Surat Keputusan Angsuran Pembayaran Pajak dicantumkan jumlah angsuran, jumlah bunga 
    dan tanggal pembayaran.

(5) Dalam Surat Keputusan Penundaan Pembayaran Pajak dicantumkan jumlah hutang pajak, jumlah 
    bunga dan tanggal pelunasan.


                        Pasal 4

Terhadap hutang pajak yang telah diterbitkan Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan 
(3) dilakukan penagihan seketika dan sekaligus apabila unsur-unsur yang tersebut dalam Pasal 20 huruf a, b, 
dan c Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 dipenuhi.


                        Pasal 5

Apabila ternyata bahwa ketentuan mengenai jumlah angsuran dan tanggal yang tercantum dalam Surat 
Keputusan Angsuran Pembayaran Pajak atau Surat Keputusan Penundaan Pembayaran Pajak tidak dipenuhi 
oleh Wajib Pajak sebagaimana mestinya, maka dapat dilaksanakan tindakan penagihan berdasarkan Undang-
Undang Nomor 19 tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa.


                        Pasal 6

Ketentuan-ketentuan lama yang mengatur tentang pemberian penyicilan pembayaran pajak dinyatakan tidak 
berlaku.


                        Pasal 7

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 19 SEPTEMBER 1985
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/kep/383pj.41985.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1