User Tools

Site Tools


peraturan:kep:383pj.2002
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 383/PJ./2002

                              TENTANG

         TATA CARA PEMBAYARAN SETORAN PAJAK MELALUI SISTEM PEMBAYARAN ON-LINE 
           DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN DALAM BENTUK DIGITAL

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa dalam rangka memperlancar penatausahaan penerimaan dan pelaporan pajak, perlu menetapkan 
Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pembayaran Setoran Pajak Melalui Sistem Pembayaran 
On-line dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Dalam Bentuk Digital;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 
    Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3985);
3.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51; 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2000 Nomor 128; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 65/KMK.01/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor 
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Wajib Pajak Besar;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/1993 tentang Penunjukan Bank Sebagai Bank Persepsi 
    Dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor 210/KMK.03/2002;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 439/KMK.03/1996 tentang Pengelolaan Penerimaan dan 
    Pengeluaran Negara Melalui PT. Pos Indonesia (Persero) sebagaimana telah diubah dengan  Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor 219/KMK.02/2002;
7.  Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-76/A/2002 
    dan KEP-288/PJ/2002 tentang Penatausahaan Penerimaan Setoran Pajak Melalui Bank Persepsi dan 
    Bank Devisa Persepsi Yang Diolah Dengan Cara On-line;
8.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-263/PJ/2002 tentang Tempat Pendaftaran dan 
    Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak Tertentu Pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar 
    sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-295/PJ/2002;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN SETORAN PAJAK MELALUI 
SISTEM PEMBAYARAN ON-LINE DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN DALAM BENTUK DIGITAL.


                        Pasal 1

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
1.  Wajib Pajak Besar adalah Wajib Pajak tertentu yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib 
    Pajak Besar.
2.  Pembayaran setoran pajak melalui sistem pembayaran on-line adalah pembayaran setoran pajak 
    melalui PT. Pos Indonesia (Persero) atau Bank Persepsi/Devisa Persepsi On-line.
3.  Penyampaian Surat Pemberitahuan dalam bentuk digital adalah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) 
    Masa Pajak Penghasilan, SPT Tahunan Pajak Penghasilan, dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai 
    ke Kantor Pelayanan Pajak secara elektronik atau dengan menggunakan media komputer.


                        Pasal 2

(1) Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran setoran pajak melalui sistem pembayaran on-line terhitung 
    mulai tanggal 1 Juli 2002.

(2) Wajib Pajak Wajib melakukan pembayaran setoran pajak melalui sistem pembayaran on-line terhitung 
    mulai 1 Januari 2003.

(3) Pembayaran setoran pajak melalui sistem pembayaran on-line dilaksanakan dengan tata cara 
    sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.


                        Pasal 3

(1) Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bentuk digital terhitung mulai tanggal 
    1 Juli 2002.

(2) Penyampaian Surat Pemberitahuan dalam bentuk digital dilaksanakan dengan tata cara sebagaimana 
    ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.


                        Pasal 4

Wajib Pajak Besar wajib melakukan pembayaran setoran pajak melalui sistem pembayaran on-line dan 
menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bentuk digital terhitung mulai tanggal 1 September 2002.


                        Pasal 5

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini 
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Agustus 2002
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/kep/383pj.2002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1