User Tools

Site Tools


peraturan:kep:382pj.41985
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR KEP - 382/PJ.4/1985

                              TENTANG

                   JADWAL WAKTU TINDAKAN PENAGIHAN PAJAK

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  Bahwa untuk kelancaran dalam pelaksanaan penagihan dan ketertiban administrasi piutang pajak 
    perlu ditetapkan jadwal waktu tindakan penagihan pajak;
b.  bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk mengatur hal tersebut diatas dengan Keputusan 
    Direktur Jenderal Pajak;

Mengingat :

1.  Pasal 9 ayat (1), Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang 
    Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
2.  Undang-Undang Nomor 19 tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara Dengan Surat Paksa;
3.  Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 951/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 tentang 
    Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Dan Penunjukan Pejabat yang Berwenang Mengeluarkan Surat 
    Paksa;

                            MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG JADWAL WAKTU TINDAKAN PENAGIHAN PAJAK.


                         Pasal 1

(1) Pengeluaran Surat Tegoran sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan pajak dikeluarkan setelah 
    tujuh hari dan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran dari jumlah 
    pajak yang masih harus dibayar.
(2) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat tegoran Wajib Pajak/Penanggung Pajak 
    harus melunasi pajaknya.
(3) Surat Tegoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikeluarkan oleh Kepala Inspeksi Pajak.


                        Pasal 2

(1) Apabila jumlah pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana 
    ditentukan dalam Surat Tegoran maka jumlah pajak yang masih harus dibayar dapat ditagih dengan 
    Surat Paksa.
(2) Surat Paksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterbitkan oleh Kepala Inspeksi Pajak.
(3) Kepala Inspeksi Pajak menerbitkan Surat Paksa paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal 
    Surat Tegoran.


                        Pasal 3

Apabila pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu 2 (dua) hari setelah tanggal Surat 
Paksa, maka Kepala Inspeksi Pajak dapat menerbitkan Surat Perintah Melakukan Penyitaan.


                        Pasal 4

Setelah dilakukan penyitaan dan Wajib Pajak/Penanggung Pajak belum juga melunasi hutang pajaknya, maka 
setelah 10 (sepuluh) hari sejak tanggal Surat Perintah Melakukan Penyitaan, Kepala Inspeksi Pajak 
mengajukan permintaan Penetapan tanggal pelelangan kepada Kepala Kantor Lelang Negara setempat.


                        Pasal 5

Setelah ditentukan hari, tanggal, jam dan tempat pelelangan akan dilaksanakan, maka Juru Sita 
memberitahukan dengan segera secara tertulis tentang hal ini kepada Wajib Pajak/Penanggung Pajak.


                        Pasal 6

(1) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dapat menetapkan jadwal waktu tindakan penagihan 
    pajak yang menyimpang dari jadwal waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam 
    pasal 1, 2, 3 dan 4, dengan memperhatikan situasi dan kondisi masing-masing Kantor Inspeksi Pajak.

(2) Penagihan seketika dan sekaligus atas jumlah pajak yang masih harus dibayar sebagaimana 
    dimaksud dalam pasal 20 Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 dilakukan oleh Kepala Inspeksi Pajak 
    atas nama Direktur Jenderal Pajak dengan mengeluarkan Surat Perintah Penagihan Pajak Seketika 
    dan Sekaligus.

(3) Terhadap Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud 
    dalam Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), 
    maka segera dapat dilakukan tindakan penagihan pajak dengan Surat Paksa serta diikuti tindakan 
    penagihan selanjutnya tanpa memperhatikan tenggang waktu yang telah ditetapkan.


                        Pasal 7

Bentuk-bentuk formulir yang dipergunakan untuk pelaksanaan Keputusan ini adalah sebagaimana tercantum 
dalam Lampiran Keputusan ini.


                        Pasal 8

Ketentuan-ketentuan lama yang mengatur tentang jadwal waktu penagihan pajak negara dinyatakan tidak 
berlaku.


                        Pasal 9

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1986.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 1985
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/kep/382pj.41985.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1